jpnn.com - PADANG - Hasil evaluasi APBD 2015 Sumbar yang dilakukan mendagri ternyata juga berimbas pada tunjangan daerah PNS di lingkungan pemprov, kabupaten dan kota di Sumbar.
Dalam evaluasinya, Mendagri Tjahjo Kumolo memotong tunjangan PNS eselon I, II dan III sebesar 25 persen dari 50 persen kenaikan yang ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA: Ibu Itu Memeluk Tiang Sebelum Hilang Ditelan Arus Sungai
"Tunjangan daerah itu bukan dihapus, tapi hanya dipotong. Kita tidak bisa berbuat apa-apa karena itu sudah menjadi keputusan pusat," ujar Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Sumbar, Zaenuddin kepada Padang Ekspres (Grup JPNN), kemarin.
Dijelaskannya bahwa tunjangan daerah itu diberikan untuk meningkatkan kinerja dan upaya pencegahan agar pejabat tidak korupsi.
BACA JUGA: Jabat Kapolda Banten, Ini Gebrakan Pertama Brigjen Boy Rafli
"Pengaturan dana tunjangan daerah tersebut sangat bergantung keputusan pemerintah pusat, karena dananya juga dianggarkan di APBN. Karena daerah hanya bisa melaksanakan apa yang sudah menjadi kebijakan Kemendagri,"ÃÂ jelasnya.
Untuk implementasinya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga harus membuat surat edaran sehingga bisa dipahami masing-masing Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, juga perlu dilandasi SK Gubernur untuk mempertegasnya.
BACA JUGA: Sekda Terdakwa Disidang Lagi, Tapi Cuman Lima Menit
Sedangkan untuk anggaran perjalanan dinas dan konsultasi, kata Zaenuddin masih diberikan ruang kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Namun kegiatan tersebut hanya bisa dilakukan sepanjang untuk penunjang program dan kegiatan, bukan untuk kegiatan seperti studi banding dan bimbingan teknis.
Kemudian untuk bantuan sosial (bansos) dan hibah, katanya sementara ini memang dicoret hingga menunggu adanya keputusan baru dari pusat. Alasan pencoretan karena selama ini dana tersebut sering tidak tepat sasaran sehingga dievaluasi ulang. (zul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dugaan Korban Kapal Terbalik Dimakan Buaya, Ini Kata Dandim
Redaktur : Tim Redaksi