jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo KUmolo angkat suara menanggapi kasus hukum yang menimpa Fidelis Ari, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Dia divonis delapan penjara karena menanam ganja untuk mengobati penyakit istrinya yang meninggal dunia setelah Fidelis ditangkap beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Kemendagri Janji Pencetakan e-KTP Warga Ahmadiyah Bakal Dilakukan di Jakarta?
"Terkait vonis, saya kira itu kewenangan hakim. Kami tidak mengintervensi," ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (3/8).
Meski demikian, Kemendagri kata Tjahjo akan mempertimbangkan terkait status Fidelis sebagai seorang PNS. Karena dari kasus yang dialami Fidelis mengemuka beberapa fakta.
BACA JUGA: Fidelis, Kisah Pilu Suami Ingin Selamatkan Nyawa Istri, Akhirnyaâ¦
Antara lain, dia bukan merupakan pengedar maupun pengguna. Namun, menanam ganja hanya untuk mengobati istrinya yang disebut menderita penyakit langka Syringomyeila.
"Sebagai PNS kami akan pertimbangkan, ini niatnya untuk obati istrinya meski secara undang-undang salah. Artinya harus ada kebijakan," ucapnya.
BACA JUGA: Ribuan Warga Ahmadiyah Tak Punya e-KTP, di Mana Pemerintah?
Saat kembali ditanya apakah ada sanksi atau tidak yang nanti dijatuhkan pada Fidelis, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengatakan pihaknya masih melakukan pengkajian lebih lanjut.
"Sebagai PNS nanti akan kami lihat. Kalau memang pengguna pengedar langsung pecat. Tapi ini kan ada pertimbangan lain. Nah terhadap hal ini sedang kami kaji," pungkas Tjahjo. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Minta Daerah Segera Terbitkan Perda Turunan Perppu Ormas
Redaktur & Reporter : Adil