Tuntaskan 7,5 Jam Pemeriksaan, Habib Rizieq Langsung Ajukan Permintaan

Kamis, 03 November 2016 – 21:42 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab selesai memberikan keterangannya di Bareskrim Polri, Kamis (3/11) sebagai ahli dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.

Habib Rizieq keluar dari kantor sementara Bareskrim di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada pukul 20.30. Praktis sekitar 7,5 jam pentolan FPI itu menyampaikan keterangannya sebagai ahli bahwa Ahok -sapaan akrab Basuki- telah menista Islam.

BACA JUGA: Aneh, Samsu Umar Kok Setelah 4 Tahun Baru Ditetapkan Tersangka?

Habib Rizieq menjelaskan, selama 7,5 jam pemeriksaan itu dia memberikan pandangannya sebagai ahli agama. Dia juga menyertakan sejumlah literatur dan referensi yang menyebutkan ucapan Ahok telah menista agama.‎

"Saya sertakan beberapa belas referensi kitab tafsir klasik, dalil lengkap, itu sebabnya kenapa keterangan cukup makan waktu," jelas dia.

BACA JUGA: Damayanti Dihukum Ringan, Politikus Golkar Langsung Bernyanyi

Usai menjalani pemeriksaan, Habib Rizieq pun mendesak Bareskrim agar segera memutuskan status Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Dia juga meminta agar jangan ada pihak-pihak yang berupaya mengintervensi Bareskrim dalam menangani calon gubernur petahana pada pilkada DKI itu.

"Pihak mana pun jangan ada yang intervensi. Saya dan kawan-kawan dengan gerakan nasional pendukung fatwa MUI akan melawan habis-habisan mereka yang intervensi," katanya.

BACA JUGA: Diteror, Anggota Dewan Pelapor Korupsi Bupati Tanggamus Datangi LPSK

Habib Rizieq juga mendorong Bareskrim segera melakukan gelar perkara.‎ Sebab, lanjutnya, Bareskrim sudah‎ memiliki bahan yang cukup dalam menjerat Ahok sebagai tersangka.

"Kalau sebagaimana ketahui, saksi fakta selesai, saksi ahli agama sudah, saksi terkait lain sudah diperiksa. Rekaman video sudah diuji Labfor (laboratorium forensik, red). Semua sudah selesai. Tinggal tunggu polisi gelar pekara dengan menentukan status Ahok, kami mau dipercepat," beber dia.(mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra: Sistem Pemilu Jangan Mengebiri Rakyat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler