jpnn.com, MIMIKA - Puluhan kepala sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Mimika, Papua, bertemu dengan Sekretaris Daerah Mimika, Ausilius You, SPd MM MH, Senin (22/1).
Para kepala sekolah yang tergabung dalam Forum Musyawarah Kepala-kepala Sekolah (MKKS) SMA dan SMK itu mempertanyakan status mereka yang belum ada kejelasan, setelah Dinas Pendidikan Menengah Mimika yang selama ini menaungi mereka, ditarik ke provinsi.
BACA JUGA: Tergiur Duit Miliaran, Kepala Sekolah Ditahan Jaksa
Pada pengukuhan pejabat eselon II, III dan IV yang baru dilakukan, tidak ada lagi pejabat atau bidang yang menangani pendidikan menengah.
Gubernur Papua juga belum menerbitkan Surat Keputusan tentang pelimpahan atau pengalihan status guru serta pengganjiannya ke provinsi, sehingga masih sangat perlu dibuat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), atau salah satu bidang perbantuan menengah khususnya SMA dan SMK di tingkat kabupaten.
BACA JUGA: Sekolah Mulai Mengeluh SPP Rendah
Hal ini menurut John Lemauk, perwakilan kepala SMK sangat berpengaruh pada kelangsungan pendidikan menengah di Mimika. Apalagi mulai bulan depan khusus tingkat SMK, akan dilaksanakan ujian nasional.
“Jadi ini mendesak, kalau tidak ujian kami pending dan tidak bisa jalan,” kata John.
BACA JUGA: Guru Honorer Jadi Korban Pengalihan SMA/SMK ke Provinsi
Pasalnya, UN juga butuh kepastian anggaran. Tahun lalu saja, Mimika hanya mendapat alokasi sekitar Rp 100 juta.
UN bisa terlaksana setelah ada anggaran dari Pemda Mimika. Itupun juga dinilai kurang sekitar Rp 2 miliar.
Untuk itu kembali dikatakan John Lemauk, urusan Pendidikan Menengah harus dikembalikan ke kabupaten dengan membentuk Dinas Pendidikan Menengah.
Sebab Papua adalah daerah otonomi khusus, yang bisa membuat regulasi tersendiri dengan mempertimbangkan letak geografis yang sangat sulit.
“Kami bersikukuh, Dinas Pendidikan Menengah harus dikembalikan,” tegasnya.
Hal lain yang dipertanyakan kepala sekolah, seperti yang dikatakan Matheus Mamo mengenai kebijakan keuangan.
Misalnya Biaya Operasional Daerah (Bopda) yang selama ini bersumber dari APBD Mimika serta hak-hak guru misalnya Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), insentif guru honor hingga uang lauk pauk.
“Kalau ke provinsi ini seperti apa, apakah setelah ditarik masih ada atau bagaimana?” ujar Matheus.
Sebagai solusi jangka pendek, Forum MKKS SMK dan SMK se-Mimika mengusulkan agar Pemda Mimika, membentuk UPTD atau suatu bidang perbantuan menengah pada Dinas Pendidikan.
Agar UN bisa terlaksana maka Pemda Mimika harus menetapkan penanggung jawab, yang menangani pembiayaan pelaksanaan UN yang selama ini dibebankan ke Pemda Mimika serta biaya Bopda, TPP dan insentif guru.
Menjawab tuntutan dari para kepala sekolah, Sekda Mimika, Ausilius You, SPd MM MH mengatakan sesuai nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah pada Dinas Pendidikan, ada sub bagian yang dibawahi Sekretaris yakni Sub Bagian Tugas Penyelenggaraan Perbantuan. Namun ia belum mengetahui, apakah sub bagian itu yang nantinya menangani SMA dan SMK.
Bupati Mimika kata Sekda You, sebenarnya sudah berjuang mempertahankan Dinas Pendidikan Menengah agar tetap ada di kabupaten, hingga melakukan koordinasi ke Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi.
Makanya menindaklanjuti tuntutan tersebut, Sekda You bersama beberapa kepala sekolah akan berangkat ke Jayapura, guna mempertanyakan secara langsung kepada Dinas Pendidikan Menengah Provinsi, serta pihak terkait di Kantor Gubernur agar ada kejelasan.
“Harus ada surat keputusan dari Gubernur terkait kepentingan ini. Begitu juga hak dan kabsahan pegawai,” kata Sekda You.
Yang pasti menurut Sekda You, status kepegawaian dari guru SMA dan SMK di Mimika tetap merupakan pegawai daerah. Maka gajinya juga akan dibayar melalui Pemda Mimika.
“Bopda juga dikoordinasikan dengan Bupati. Begitu juga dengan hak-hak selama ini. Karena bagaimanapun juga kepala sekolah dan guru mengajar anak bangsa yang ada di Mimika,” ujarnya.
Sementara mengenai anggaran pelaksanaan ujian, Sekda You akan menyampaikan kepada Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Apakah bisa sharing dana antara provinsi dan kabupaten, ataukah semuanya ditangani kabupaten.
Atau karena urusan sudah di provinsi maka semuanya bersumber dari provinsi. Persoalan ini pun akan dilihat regulasinya apakah memungkinkan, karena dikhawatirkan menyalahi aturan jika pengalokasian tidak tepat. (sun/cr-105)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendikbud Usul Tunjangan Pengawas Dinaikkan
Redaktur & Reporter : Soetomo