Tuntutan 10 Persen APBN untuk Desa Ditolak

Selasa, 21 Juni 2011 – 01:41 WIB

JAKARTA - Ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung kemendagri dan gedung DPR, JakartaSeperti aksi-aksi sebelumnya, sejumlah tuntutan disampaikan, antara lain agar 10 persen dana APBN diperuntukkan untuk dana desa.

Menanggapi tuntutan dana desa itu, Mendagri Gamawan Fauzi memberikan sinyal keberatan

BACA JUGA: Data PPATK untuk Sisir Penyimpangan APBD

Gamawan mengatakan, sebenarnya pemerintah sudah menggelontorkan dana APBN untuk desa melalui berbagai program termasuk PNPM Mandiri
Namun jika harus ada alokasi khusus yang dipatok persentasenya, Gamawan kurang sepakat.

Alasannya, saat ini saja alokasi dana pendidikan sudah 20 persen dari APBN

BACA JUGA: Ruyati Dimakamkan di Samping Makam Istri Nabi

Sedangkan untuk kesehatan, sudah mencapai lima persen
"Tidak mungkin dipatok-patok soal APBN itu

BACA JUGA: Soal Ruyati, Mahfud Ogah Salahkan Pemerintah

Apa sanggup APBN untuk itu? Transfer ke daerah saja sudah lebih Rp 400 triliunKalau masih untuk desa sekian persen lagi, habis lah APBN," tandas di Jakarta, Senin (20/6).

Hal yang sama dikatakan Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri, Tanri Bali LamoDikatakan, angka 10 persen itu tidak realistisDisebutkan, untuk APBN saat ini nilainya Rp1200 triliunJika diambil 10 persennya, maka ada Rp120 triliun"Mau ditaruh dimana uang ituHarus ada bank desaDi Jawa saja belum ada, apalagi di Papua dan daerah-daerah luar Jawa lainnya," ujar Tanri.

Sekretaris Ditjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kemendagri, Achmad Zubaidi menjelaskan, hingga kemarin belum ada opsi-opsi mengenai besaran dana APBN untuk desaDi internal pemerintah, kemendagri masih terus membahasnya dengan kemenkeu dan kemenpan-RB"Bukan tidak mau terbuka, tapi kita mau dudukkan dulu di internal pemerintah," ujar Zubaidi.

Dalam kesempatan yang sama, Tanri Bali Lamo juga membantah pemberitaan yang menyebutkan pemerintah telah menyerahkan RUU tentang Desa ke Baleg DPRDijelaskan, yang diserahkan oleh Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kemendagri, Ayip Muflih ke Baleg, Senin (20/6) siang, bukan RUU, melainkan baru konsep RUUKonsep itu diserahkan ke DPR agar bisa didialogkan lebih lanjut dengan Parade Nusantara atau elemen masyarakat lainnya.

"Jadi baru konsep sajaKalau RUU kan harus disertai ampres (amanat presiden)," terangnyaDisebutkan juga bahwa RUU desa masih harus menunggu selesainya RUU pemilukada dan RUU pemda, yang merupakan tiga paket RUU pecahan revisi UU Nomor 32 tahun 2004.

Terkait dengan tuntutan agar kepala desa dan perangkatnya diangkat menjadi PNS, Gamawan Fauzi juga mengatakan, hal itu sulit direalisasikanGamawan  beranggapan bahwa tuntutan utamanya sebenarnya agar aparat desa bisa hidup layak"Yang penting kan jaminan hidup layakTidak harus pegawai negeriJadi tergantung pemerintah kabupaten juga," ujarnya.

Tentang kesejahteraan tersebut Mendagri mencontohkan, bisa saja Pemda mengikutsertakan para kepala desa dan perangkatnya sebagai peserta asuransi"Jadi pada akhir masa tugasnya dapat tunjanganAtau ada jaminan hari tua," cetusnya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Busyro Berharap Pansel KPK Coret Calon Bermasalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler