jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum mengajukan permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam perkaran rasuah penerbitan surat keterangan lunas (SKL) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dalam tuntutannya juga meminta majelis hakim menganjar Syafruddin dengan penjara selama 15 tahun plus denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
BACA JUGA: Syafruddin Beberkan Pendekatan untuk Penyelesaian Dipasena
Menurut JPU KPK Haerudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9), keputusan Syafruddin menerbutkan SKL untuk Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham BDNI telah merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun. “Menuntut, supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU Haerudin.
Oleh karena itu JPU meyakini Syafruddin telah melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Kasus BLBI: Kerugian Negara karena Penjualan Aset 2007
Ada sejumlah pertimbangan bagi JPU untuk meringankan dan memberatkan tuntutan hukuman. Hal yang memberatkan antara lain perbuatan Syafruddin tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Selain itu, terdakwa dinilai melakukan peran yang besar dalam melaksanakan kejahatan hingga berakibat pada kerugian negara. "Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan," jelasnya.(rdw/JPC)
BACA JUGA: Eks Ketua BPPN Ungkap Alasan Penerbitan SKL untuk Sjamsul
BACA ARTIKEL LAINNYA... Misrepresentasi Harus Dibuktikan Lewat Putusan Pengadilan
Redaktur : Tim Redaksi