BACA JUGA: ASEAN Bahas Solusi Tantangan AEC Blueprint
"Uang muka KPR minimal 10 persen dari harga rumah," ujar Menpera, Kamis (8/4).Dijelaskan, adanya uang muka sebesar 10 persen dari harga rumah dirasa cukup beralasan dan dapat dijangkau oleh masyarakat
BACA JUGA: Kemdag Segera Rilis White List Pemegang API
Selain itu, kata Menpera, Kemenpera ke depan juga terus mengupayakan reformasi di bidang pembiayaan perumahan dengan mengganti pola subsidi yang lama menjadi fasilitas likuiditas.Lebih lanjut, Menpera mencontohkan, apabila rumah sederhana saat ini sekitar Rp 55 juta, maka uang muka yang harus dibayar oleh calon pembeli sekitar Rp 5 juta
BACA JUGA: Indonesia Butuh 10.000 Penilai
Dan jika fasilitas likuiditas telah terlaksana, maka pemerintah akan memberi bantuan KPR Rp 15 jutaDengan demikian, calon pembeli mengangsur KPR dari bank sekitar Rp 20 juta"Tentunya hal itu sangat membantu masyarakat dalam mengangsur KPR," terangnya.Dengan suku bunga KPR dari tarum PNS sekitar 2 persen, fasilitas likuiditas 2 persen serta dari Bank sekitar 10 persen, maka suku bunga KPR maksimal yang dibayar oleh masyarakat sekitar 5,2 persen"Dengan fasilitas likuiditas, kami harap suku bunga KPR bisa diturunkan sehingga masyarakat dapat menjangkau harga rumah," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Umum REI, Teguh Satria menyatakan, REI akan terus mendukung berbagai program pemerintah terkait program pembangunan rumah di IndonesiaMenurut teguh, adanya uang muka sekitar 10 persen dari harga rumah masih terjangkau oleh calon pembeli rumahDengan demikian akan terjadi peningkatan akad kredit KPR"Kami harap kebijakan itu bisa lebih mendorong peningkatan penjualan rumah di Indonesia," katanya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... China Minati Sektor Listrik
Redaktur : Tim Redaksi