Uang Negara Ditilep, Dibantah Dengan Salah Administrasi

Jumat, 25 Maret 2011 – 01:10 WIB

JAKARTA - Selama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikenal gigih menyikat pemakan uang rakyatNamun di internal KPK sendiri ternyata ada kasus penggelapan uang negara sebesar Rp 390 juta.

Pelakunya adalah bendahara pada Sekretariat Jendral KPK berinisial Ed

BACA JUGA: MK Didesak Segera Tuntaskan Uji Materi UU KPK

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengakui adanya kasus yang terjadi pada akhir 2009 tersebut
Namun menurutnya, yang terjadi hanya kesalahan administrasi

BACA JUGA: Susno Tak Merasa jadi Tumbal



Kepada wartawan di KPK, Kamis (24/3), Johan memaparkan, di masing-masing Deputi KPK memang ada dana operasional
"Setelah diperika oleh Pengawas Internal, ternyata ada neraca yang tidak sama," ucap Johan.

Akibat adanya perbedaan neraca itu, Ed sudah mendapat sanksi berat

BACA JUGA: Soal Jaminan Sosial, Mega Lebih Peduli Ketimbang SBY

"Sudah dipecat," tandas Johan.

Lantas mengapa tidak pernah dieksepos ke publik" Johan menjelaskan, sebenarnya di setiap laporan tahunan KPK temuan-temuan itu tetap dilaporkan"Hanya saja memang tidak diperinci karena biasanya sudah ada tindak lanjut di setiap laporan itu," pungkasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbukti Korupsi, Susno Diganjar 3,5 Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler