JAKARTA - Selama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikenal gigih menyikat pemakan uang rakyatNamun di internal KPK sendiri ternyata ada kasus penggelapan uang negara sebesar Rp 390 juta.
Pelakunya adalah bendahara pada Sekretariat Jendral KPK berinisial Ed
BACA JUGA: MK Didesak Segera Tuntaskan Uji Materi UU KPK
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengakui adanya kasus yang terjadi pada akhir 2009 tersebutBACA JUGA: Susno Tak Merasa jadi Tumbal
Kepada wartawan di KPK, Kamis (24/3), Johan memaparkan, di masing-masing Deputi KPK memang ada dana operasional
Akibat adanya perbedaan neraca itu, Ed sudah mendapat sanksi berat
BACA JUGA: Soal Jaminan Sosial, Mega Lebih Peduli Ketimbang SBY
"Sudah dipecat," tandas Johan.Lantas mengapa tidak pernah dieksepos ke publik" Johan menjelaskan, sebenarnya di setiap laporan tahunan KPK temuan-temuan itu tetap dilaporkan"Hanya saja memang tidak diperinci karena biasanya sudah ada tindak lanjut di setiap laporan itu," pungkasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbukti Korupsi, Susno Diganjar 3,5 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi