Uang Pelicin Casnawi Tak Sampai ke Jaksa

Soal Dugaan Makelar Kasus Indramayu

Kamis, 15 April 2010 – 18:45 WIB
JAKARTA - Tim Satgas Anti Mafia Hukum berkesimpulan bahwa tak ada makelar kasus (markus) dalam proses penanganan perkara terdakwa Kadana oleh Kejaksaan Negeri IndramayuSetelah dilakukan cross check, Tim Satgas juga menilai bahwa kasus tersebut murni diduga dilakukan oleh oknum anggota Polres Indramayu.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri, menurut Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto, telah menerima laporan terkait hal itu dari pihak Kejati Jawa Barat

BACA JUGA: DPD Wajib Respon Konflik Hukum di Daerah

"Dari Kejati Jabar telah melaporkan perihal dugaan adanya makelar kasus dalam penanganan perkara Kadana kepada JAM Was," kata Didiek di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (14/4).

Dalam laporannya, menurut Didiek, kerabat Kadana yakni Casnawi, diketahui telah memberikan uang sebesar Rp 14,3 Juta kepada oknum anggota Polres Indramayu yang berinisial NS
Dari sejumlah uang tersebut, dikatakan juga akan diserahkan kepada Jaksa Domo Pranoto, untuk memuluskan pembebasan Kadana.

Namun katanya, Jaksa Domo Pranoto yang telah diperiksa menyatakan tidak mengenal atau menangani perkara, maupun juga menerima uang atas perkara Kadana

BACA JUGA: Satpol PP Jaga Gedung Pemda Saja

Perkara Kadana sendiri disebutkan ditangani oleh jaksa yang lain
Selain memeriksa Domo, tim Satgas juga telah memeriksa beberapa jaksa lainnya, antara lain Jaksa Bima Yudha Asmara yang menjabat sebagai Kasubsi Pra Penuntutan Pidum Kejari Indramayu.

Berdasarkan hasil cross check Satgas itu, uang yang diberikan Casnawi itu diduga dinikmati sendirian oleh NS

BACA JUGA: 12 Titik Rawan di Ditjen Pajak dan DJBC

Sebelumnya, memang sempat muncul dugaan makelar kasus bermain dalam kasus Kadana iniKadana sendiri telah diputus 7 tahun masa tahanan oleh pengadilan, karena melanggar Pasal 338 KUHP(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didesak Usut Markus Lapindo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler