Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri, menurut Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto, telah menerima laporan terkait hal itu dari pihak Kejati Jawa Barat
BACA JUGA: DPD Wajib Respon Konflik Hukum di Daerah
"Dari Kejati Jabar telah melaporkan perihal dugaan adanya makelar kasus dalam penanganan perkara Kadana kepada JAM Was," kata Didiek di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (14/4).Dalam laporannya, menurut Didiek, kerabat Kadana yakni Casnawi, diketahui telah memberikan uang sebesar Rp 14,3 Juta kepada oknum anggota Polres Indramayu yang berinisial NS
Namun katanya, Jaksa Domo Pranoto yang telah diperiksa menyatakan tidak mengenal atau menangani perkara, maupun juga menerima uang atas perkara Kadana
BACA JUGA: Satpol PP Jaga Gedung Pemda Saja
Perkara Kadana sendiri disebutkan ditangani oleh jaksa yang lainBerdasarkan hasil cross check Satgas itu, uang yang diberikan Casnawi itu diduga dinikmati sendirian oleh NS
BACA JUGA: 12 Titik Rawan di Ditjen Pajak dan DJBC
Sebelumnya, memang sempat muncul dugaan makelar kasus bermain dalam kasus Kadana iniKadana sendiri telah diputus 7 tahun masa tahanan oleh pengadilan, karena melanggar Pasal 338 KUHP(wdi/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didesak Usut Markus Lapindo
Redaktur : Tim Redaksi