JAKARTA – Kebingungan pihak PT Varindo Lombok Inti (PT VLI) terkait bagaimana mekanisme dan prosedur dalam membayar uang denda Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 13,864 miliar yang dibebankan kepada terdakwa Izzat Husein oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, langsung direspon pihak jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Siswanto saat dikonfirmasi JPNN di Jakarta, Rabu (11/2) menjelaskan, uang denda dan uang pengganti yang dibebankan majelis hakim Pengadilan Tipikor kepada Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti Izzat Husein, dapat disetorkan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selanjutnya nanti akan dimasukkan ke kas negara.
Namun, uang denda dan uang pengganti itu baru bisa diserahkan oleh terdakwa nanti setelah statusnya sudah berkekuatan hukum tetap''Tapi, kalau Pak Izzat Husein mau banding
BACA JUGA: Jumat, GM Panggabean Pulang
Ya, uang denda dan uang pengganti itu jangan dulu diserahkan,'' kata Siswanto.Sebab, bila terdakwa mengajukan banding, berarti perkaranya ini dinyatakan masih berjalan (masih diperiksa) di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta
BACA JUGA: Chikungunya Serang 14 Dusun di Lombok Utara
Dan Pak Izzat harus membayar uang denda Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 13,864 miliar ke KPK selambat-lambatnya satu bulan,'' ungkapnya sembari mengatakan Izzat juga harus menjalani hukuman untuk tinggal di dalam tahanan sebanyak vonis majelis hakim dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalaninya.''Biasanya majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan banding selama 7 hari putusan (vonis) dikeluarkan
Sebagai JPU KPK, pihaknya mengaku tidak merasa berkecil hati mengenai adanya keinginan dari terdakwa untuk mengajukan banding
BACA JUGA: PLN Didesak Tambah Pasokan Listrik di Riau
Artinya, JPU KPK tidak pernah merasa gentar dalam menghadapi perkara ini''Sampai manapun terdakwa mau, kami sudah siap dengan segala amunisi,'' katanya.(sid/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Praktik Dukun Cilik Ponari Tutup
Redaktur : Tim Redaksi