Umar Bantah Suap Akil Mochtar

Rabu, 13 September 2017 – 23:07 WIB
Ilustrasi suap. Foto: Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun membacakan pleidoi di persidangan dugaan suap sengketa pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi, Rabu (13/9) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam pleidoinya, Umar tidak bisa menahan rasa rindu kepada ibundanya, Hj Wa Ode Naria yang sudah berusia 90 tahun. Umar dan saudaranya terpaksa berbohong kepada sang bunda bahwa dia tengah bertugas ke luar daerah, bukan berurusan dengan KPK. Alasan kesehatan menjadi pertimbangan utama Umar untuk tidak memberitahukan sang bunda. Dikhawatirkan sang bunda tidak kuat jika mengetahui Umar ditahan KPK.

BACA JUGA: Bupati Buton Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara

"Maafkan kami semua anak-anakmu yang telah membohongi bahwa saya lagi bertugas di luar daerah. Sengaja kami tidak menyampaikan yang sebenarnya karena semata-mata kami sayang dan kami cinta ibu," kata Umar di persidangan, Rabu (13/9).

Selain itu, Umar juga meminta anak dan istrinya tercinta untuk bersabar dalam menghadapi cobaan ini.

BACA JUGA: Ini Penjelasan Bupati Buton Soal Transfer Rp 1 M

"Berpegang teguhlah pada keyakinan kita di jalan Allah SWT. Insyaallah Tuhan mendapatkan kita sebagai orang-orang yang bersabar,” ujar Umar.

Di hasapan majelis hakim yang dipimpin Ibnu Basuki Widodo, itu Umar juga membeberkan sejumlah fakta-fakta persidangan yang tidak dituangkan jaksa dalam surat tuntutan.

BACA JUGA: Mantan Hakim MK Beri Kesaksian di Sidang Bupati Buton

Mantan Ketua DPW PAN Sultra ini menilai jaksa dalam membuat tuntutan tidak berdasarkan bukti dan fakta di persidangan. Namun, lebih berdasarkan asumsi dan terkesan ragu-ragu.

Misalnya, jaksa dalam tuntutannya mengatakan bahwa Umar bertemu dengan Abu Umaya, La Ode Agus Mukmin dan Dian Farizka di Grand Hyatt yang tujuannya adalah terdakwa meminta bantuan Dian Farizka untuk membuatkan gugatan terdakwa dan gugatan La Uku-Dani.

Namun, dalam surat tuntutan jaksa juga dikatakan bahwa pertemuan dilakukan pertemuan di sekitaran Bundaran HI, antara Umar Samiun, Dian Farizka, La Ode Agus Mukmin, Abu Umaya ditambah Sofyan Kaepa.

“Tujuannya, membahas materi permohonan keberatan sengketa Pilkada Kabupaten Buton yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Yang mana yang benar? Sementara berdasarkan BAP La Uku gugatan mereka itu dibuat sendiri oleh kuasa hukum Munsir bukan Dian Farizka,” paparnya.

Umar menjelaskan bahwa jaksa kurang memahami pilkada Buton dengan baik. Dia menjelaskan, pilkada Buton dilaksanakan dua kali, yakni 2011 yang berujung dengan dikeluarkannya putusan sela. Yang kedua pada 2012 yang berakhir dengan keputusan akhir. “Kalau ada “niat” saya kenapa tidak saya lakukan sejak tahun 2011 di mana saya masih dalam posisi kalah,” katanya.

Umar menegaskan, uang Rp 1 miliar itu merupakan permingaan Arbab Paproeka dan tidak berkaitan dengan momentum pembacaan putusan di MK maupun Akil Mochtar.

“Saya berikan agar Arbab Paproeka tidak menekan dan meneror lagi sebagaimana yang sudah saya jelaskan dalam persidangan bahwa Arbab Paproeka sudah beberapa kali mengerjai saya. Itulah sebabnya kenapa saya selalu menolak untuk bertemu dengan Arbab Paproeka,” paparnya.

Soal kehadiran Akil di Buton, Umar menyatakan bahwa itu dalam rangka melakukan pengawasan pilkada Buton. Dia menilai jaksa membangun opini seolah-olah kedatangan Akil mempunyai kaitan dengannya. Sedangkan, bukti dan fakta dipersidangan seperti yang diungkapkan La Rusuli bahwa kehadiran Akil di Buton atas perintah KPU untuk mengundang Ketua MK.

“Namun karena Ketua MK berhalangan maka Ketua MK memerintahkan M Akil Mochtar mewakilinya ke Buton agar dapat melihat dan melakukan pengawasan secara langsung pelaksanaan PSU pasca dikeluarkannya keputusan sela," katanya.

Hal ini diperkuat dengan keterangan Agus Feisal Hidayat bahwa benar Akil Mochtar bertemu dengan Sjafei Kahar. Sjafei adalah ayah kandung dari Agus Feisal Hidayat.

Umar meminta majelis mempertimbangkan menerima nota pembelaannya serta menyatakan? bahwa dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor..

Jaksa KPK Kiki menyatakan tetap pada tuntutannya dan tidak akan melakukan replik atas pleidoi Umar. Sidang akan kembali digelar 27 September 2017 dengan agenda pembacaan putusan.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahli: Ini Bukan Suap, tapi Penipuan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler