JAKARTA — Hingga kini Indonesia masih berupaya memulangkan, Umar Patek, sosok yang disebut polisi merakit bom dalam kasus Bom Bali I, 2002 laluPria keturunan arab setinggi 165 sentimeter itu ditangkap militer Pakistan Januari lalu
BACA JUGA: Menkopolhukam Minta Kepala Daerah Aktif Cegah Terorisme
Namun Indonesia tidak sendiri mengincar Umar‘’ Australia, Filipina, Amerikla masing-masing punya yurisdiksi untuk tangani Umar Patek,’’ ujar ketua Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai di Jakarta, Senin (25/7).
Indonesia ingin memulangkan Umar atas dugaan keterlibatan sejumlah aksi teror bom di Indonesia sejak 2002 silam
BACA JUGA: SBY Diminta Perintahkan Kapolri Tangkap Irwanur
Amerika dan Australia berhak karena warga mereka banyak tewas dalam serangan Bom Bali 1 laluBACA JUGA: Umar Patek Masih di Pakistan, Polri Tetap Siapkan Penyidikan
‘’Dia ahli bomBom Bali itu dia yang menyiapkan bom, mencampur bomDulmatin itu (menyiapkan) rangkaian elektroinik, sirkuitnya,’’ tambah Ansyaad.Untuk Indonesia, sangkaan pidana terorisme secara langsung dalam kasus Bom Bali I memang tidak bisa dikenakan untuk UmarAlasannya saat peristiwa itu terjadi Undang-undang penanggulangan terorisme belum terbentuk dan tidak bisa berlaku surutNamun tambah Ansyad, Umar, bisa saja dijerat dengan pasal KUHP atau undang-undag darurat mengenai bahan peledak dan senjata api‘’KUHP bisa kena pembunuhan berencana,’’ imbuhnya(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNPT Kaitkan Umar Patek dengan Bom Bima
Redaktur : Tim Redaksi