Umat Islam Mau Berhari Raya, SE Terbaru Menag Singgung soal Pengeras Suara & Materi Khotbah

Kamis, 20 April 2023 – 07:07 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri rapat kerja di Komisi VIII DPR pada 30 Mei 2022. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran atau SE menjelang Idulfitri tahun ini.

Melalui SE Menag Nomor 05 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M, Gus Menteri -panggilan akrabnya- menyampaikan sejumlah imbauan.

BACA JUGA: Ada Kemungkinan Perbedaan Lebaran, Menag Terbitkan Surat Edaran

Diktum pertama dalam SE itu berisi imbauan tentang kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah.

Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah jatuh pada Jumat, 21 April 2023.

BACA JUGA: Terkait Polemik Aturan Pengeras Suara Masjid, Yandri Susanto Beri Saran Begini

Adapun pemerintah dan ormas Islam lainnya akan menggelar sidang isbat terlebih dahulu sebelum menetapkan 1 Syawal 1444 H.

Oleh karena itu, Gus Menteri mengimbau umat Islam tetap mengedepankan persaudaraan dalam Islam jika ternyata ada perbedaan soal 1 Syawal 1444 H.

BACA JUGA: Terbit SE Menag Terkait Pelantang Masjid, Hidayat Singgung Soal Kajian

“Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuah islamiah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah/2023 Masehi,” bunyi poin pertama dalam SE tersebut.

Hal lain yang disinggung dalam SE Menag itu ialah penggunaan pengeras suara untuk takbiran.

“Takbiran Idulfitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain dengan tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala,” bunyi poin kedua dalam SE itu.

Menurut SE Menag Nomor 05 Tahun 2022, takbiran 1 Syawal di masjid atau musala dapat dilakukan dengan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00.

Setelah melewati batas waktu itu, takbiran dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara dalam.

SE yang sama juga mengatur penggunaan pengeras suara luar untuk pelaksanaan Salat Idulfitri.

“Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya,” bunyi SE Menag 05 Tahun 2022.

Imbuan lain dalam SE terbaru menag ialah tentang isi khotbah Salat Idulfitri.

“Materi khotbah Idulfitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuah islamiah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa serta tidak bermuatan politik praktis,” bunti poin terakhir dalam SE bertarikh 18 April 2023 tersebut.(esy/JPNN.com)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... SE Menag Bukan Larangan Azan, Hanya Pengaturan Pengeras Suara


Redaktur : Antoni
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler