Ummi Siap Lawan Putusan DKPP yang Mencopotnya dari Kursi Ketua KPU Jabar

Selasa, 03 Desember 2024 – 22:20 WIB
Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni memberikan keterangan di Kantor KPU Jabar, Bandung, Selasa (3/12/2024). (ANTARA/Ricky Prayoga).

jpnn.com - BANDUNG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Ummi Wahyuni melawan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mencopotnya dari posisi ketua KPU Jabar.

Ummi menyatakan bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan DKPP itu, karena dirinya tidak merasa melanggar kode etik seperti yang disampaikan dalam amar putusan sidang mengenai dirinya.

BACA JUGA: Diberhentikan jadi Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni Siap Banding ke PTUN

"Saya tidak tahu kenapa putusannya sedemikian rupa, tetapi secara pribadi dan secara personal, saya juga berhak untuk mendapatkan keadilan," ujar Ummi dalam keterangannya, Sabtu (3/12).

Dia bahkan menyatakan masih menjabat sebagai Ketua KPU Jawa Barat, walau telah ada putusan DKPP.

BACA JUGA: Tim Hukum RIDO Bakal Laporkan KPU Jakarta ke DKPP, Dinilai Tak Becus

"Saya memastikan, hari ini saya masih menjadi Ketua KPU Jabar, karena belum ada SK (surat keputusan) pergantian dari KPU RI, walaupun sudah ada ketetapan dari DKPP," ucapnya.

Selain itu, dia juga menegaskan masih anggota KPU Jabar.

BACA JUGA: Ini Langkah KPU Jabar Seusai Ummi Wahyuni Diberhentikan DKPP

"Sekali lagi saya menyatakan sebagai ketua, bukan sebagai anggota KPU Jabar, itu kan melekat ketua posisi saya, tetapi kan saya masih sebagai anggota KPU Jabar," katanya.

Ummi berencana mengajukan banding ke PTUN setelah menerima putusan pemberhentian dari KPU RI.

"Nanti ketika sudah ada putusan dari KPU RI, Insya Allah saya akan melakukan banding terkait dengan apa yang diputuskan oleh DKPP melalui PTUN. Walaupun putusan DKPP itu final dan mengikat, tetapi kan itu merekomendasikan KPU RI untuk mengeluarkan pemberhentian saya sebagai ketua dan sampai hari ini tidak ada. Nanti yang saya gugat di PTUN itu adalah SK dari pemberhentian saya sebagai ketua," ujarnya.

Pada prinsipnya, Ummi menyatakan bahwa dirinya menghormati putusan DKPP, selaku lembaga etik penyelenggara.

"Saya sudah melakukan dua kali persidangan. Saya sudah membaca putusan dari DKPP yang saya lihat tidak ada satu pun sebenarnya, yang saya dinyatakan melanggar dari kode etik tersebut. Saya tidak tahu kenapa putusannya sedemikian rupa, tetapi secara pribadi dan secara personal, saya juga berhak untuk mendapatkan keadilan," tuturnya.

Sebelumnya, Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatannya oleh DKPP dalam sidang yang disiarkan secara langsung melalui siaran berbagi video, Senin (2/12).

Ummi dinilai melanggar kode etik berdasarkan aduan Eep Hidayat terkait pergeseran suara partainya kepada salah seorang calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem di daerah pemilihan (dapil) IX meliputi Sumedang, Majalengka dan Subang.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jabar dan anggota KPU Jabar terhitung sejak putusan dibacakan dan memerintahkan KPU melaksanakan putusan," ujar Anggota DKPP, J Kristiadi.

Anggota DKPP lainnya I Dewa Kade Wiarsa Raka mengatakan, berdasarkan keterangan para pihak, dokumen bukti dan fakta di persidangan didapati bahwa hasil suara partai Nasdem di dapil IX diduga terdapat pergeseran kepada anggota DPR RI dari Nasdem.

Para saksi sempat protes dan dilakukan perbaikan. Namun setelah diperbaiki dan diserahkan kepada saksi, kata dia, tidak ditemukan perubahan. Didapati fakta sebelum ditandatangani, tidak terdapat upaya KPU Jabar mengecek kesesuaian sebelum ditandatangani oleh Ketua KPU Jabar.

Sehingga DKPP menyimpulkan teradu KPU Jabar terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Melanggar Kode Etik, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Diberhentikan


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler