jpnn.com - TANJUNG SELOR - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Irianto Lambrie resmi mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2017, Selasa (1/11).
UMP Kaltara 2017 yang telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan gubernur nomor 188.44/K.580/2016 yaitu sebesar Rp 2.358.800.
BACA JUGA: Eks Suami Ussy Sulistiawaty: Silakan Angkat Kaki
Menurut Irianto, besaran UMP yang telah ditetapkan tersebut merupakan tertinggi di Kalimantan.
"Besaran UMP itu berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan," sebutnya sebagaimana dilansir laman Radar Tarakan, Rabu (2/11).
BACA JUGA: Tim Sar Hari Ini Lanjut Cari Empat ABK Caro Dewaruci yang Tenggelam
Untuk diketahui, UMP 2016 Kaltara sebesar Rp 2.175.340. Artinya, kenaikan UMP tahun depan hanya Rp 183.460.
"Jangan terlalu tinggi. Nanti pengusaha bangkrut. Kalau bangkrut terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja)," tegasnya.
BACA JUGA: HP Dicuri, Wanita Cantik Diajak Bercinta, Pinter Deehh...
Dia mengatakan, dengan ditetapkannya UMP 2017 Kaltara, selanjutnya menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota untuk menetapkan upah minimum. "Tidak boleh lebih rendah dari UMP, boleh sama dan boleh lebih tinggi dari UMP," terang Irianto.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Tarakan M Zaini belum mau menyebutkan prediksi upah minimum untuk 2017.
Dia hanya mengatakan bahwa upah minimum Tarakan akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi Kaltara pada pekan depan.
“Aturannya kan 60 hari sebelum pergantian tahun,” ujarnya. (sal/uno/fen2/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wah, Wah.. 40 Anggota TNI Langgar Kedisiplinan
Redaktur : Tim Redaksi