UMP untuk Buruh Masa Kerja Kurang Satu Tahun

Senin, 04 November 2013 – 17:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, hinga Senin (4/11) pukul 16.00 WIB, sudah 20 provinsi di Indonesia yang telah menetapkan besaran upah minimim tahun 2014.

Dua puluh provinsi itu yakni Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, dan NTB.

BACA JUGA: Sidang Fathanah Molor Lantaran Printer Rusak

Kemudian Provinsi Banten, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Riau, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Nanggroe Aceh Darussalam, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Gorontalo.

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, tim asistensi dan monitoring penetapan UM tahun 2014 yang dibentuk Kemnakertrans masih terus menunggu laporan dari provinsi-provinsi yang belum menetapkan upah minimum 2014.

BACA JUGA: Janji Andi Abu Ayyub Bila Jadi Saksi

Muhaimin juga meminta kepala daerah agar mempercepat pembahasan dan penetapan upah minimum sehingga penetapan upah dapat diterapkan dengan tepat waktu.

“Kita minta para kepala daerah memberikan perhatian khusus untuk memediasi pekerja dan pengusaha dalam proses penetapan UM 2014," kata Muhaimin di Jakarta, Senin (4/11).

BACA JUGA: Kredit Fiktif BSM Mandiri Capai Rp 102 Miliar

Dikatakannya, berdasarkan laporan sementara penetapan UM 2014 yang tertunda di beberapa provinsi disebabkan masih dalam proses pembahasan akhir dan menunggu  surat keputusan gubernur masing-masing.

Dia menegaskan bahwa upah minimum hanya sebagai pengaman sosial (social safety net) dan upah minimum  hanya berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Karena itu dalam bernegosiasi di dewan pengupahan daerah, para perwakilan pekerja dan perwakilan pengusaha harus menyadari bahwa upah minimum adalah upah paling dasar bagi pekerja lajang. "Jangan sampai bergeser menjadi upah standar di perusahaan,” kata Muhaimin.

Dia menambahkan ketentuan tersebut adalah yang paling rendah dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Artinya kalangan pengusaha tidak diperbolehkan memberikan upah di bawah upah minimum yang ditetapkan.

Sedangkan untuk upah pekerja yang sudah berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun penetapan besaran upahnya harus ditekankan pada kesepakatan secara Bipartit di tingkat perusahaan masing-masing.(fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Minta KPU Jangan Tergesa-gesa Tetapkan DPT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler