jpnn.com - Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Pemilu di DPR dapat dikatakan kini telah berjalan mencapai pertengahan proses. Berbagai masukan dari stake holder kepemiluan telah diserap oleh Pansus RUU Pemilu ini melalui serangkaian RDPU. Pun juga pandangan dari masing-masing fraksi telah diserahkan secara resmi melalui Daftar Isian Masalah (DIM) kepada pemerintah.
Dari sini sebetulnya telah tergambar sebagian wajah Undang-undang Pemilu yang akan datang. Mengapa sebagian? Karena serangkaian pendapat fraksi-fraksi akan terus mewarnai selama pembahasan RUU Pemilu ini hingga diputuskan dalam paripurna DPR nantinya.
BACA JUGA: Pemilu Elektronik, Kenapa Tidak?
Ada mandat besar yang dipanggul oleh Pansus RUU Pemilu kali ini, yakni derasnya arus keinginan dari berbagai kalangan agar Undang-undang Pemilu yang dihasilkan nantinya berdimensi jangka panjang, bukan undang-undang yang akan selalu bongkar pasang menjelang perhelatan pemilu.
Tentu saja harapan ini tidaklah ringan, namun demikian menjadi wajib untuk dilakukan, bukan semata karena bongkar-pasang sistem pemilu menunjukkan iklim demokrasi yang labil, akan tetapi juga supaya upaya konsolidasi demokrasi segera menemukan bentuknya yang stabil bagi negeri ini, setelah reformasi hampir berjalan dua dekade.
BACA JUGA: Memperkuat Kelembagaan Pelaksana Pemilu
Proses konsolidasi demokrasi oleh para ahli seringkali didefinisikan sebagai adanya situasi kondusif dan interaksi produktif antara aparatur negara (state apparatus), penegakan hukum (ruleoflaw), masyarakat politik (political society), masyarakat sipil (civil society), dan masyarakat ekonomi atau pasar (economic society/market).
Diamond (1999) menyebutkan konsolidasi demokrasi sebagai legitimasi demokrasi yang luas dan kuat sebagai suatu “rezim” yang benar dan tepat bagi masyarakat. Konsolidasi ditandai oleh pembiasaan prilaku dan norma serta kepercayaan, di mana elite politik percaya pada legitimasi demokrasi dan saling menghargai hak satu sama lain untuk mendapatkan kekuasaan berdasarkan rule of law dan konstitusi, serta organisasi masayrakat dan partai politik mendukung demokrasi, aturan dan lembaga konstitusional negara, serta lebih dari 70% public percaya bahwa demokrasi merupakan sistem yang paling tepat.
BACA JUGA: Menakar Parliamentary Threshold
Konsolidasi demokrasi sebagai salah satu indikator menuju demokrasi yang sukses dalam konteks Indonesia dapat diartikan sebagai upaya untuk mengamankan dan mempertahankan demokrasi, memperluas substansi dan napas demokrasi.
Di dalam pembahasan RUU Penyelenggaraan pemilu sekarang ini, setidaknya ada 5 (lima) indikasi kuat upaya untuk melakukan konsolidasi demokrasi.Pertama,memperkecil disproporsionalitas.Seperti lazim diketahui bahwa sistem pemilu Indonesia adalah proporsional, namun demikian dalam pelaksanaannya masih banyak hal yang masih belum mencerminkan proporsionalitas sistem pemilu itu sendiri.
Sebagai contoh, harga kursi; selama ini penetapan jumlah anggota DPR dan distribusi kursi ke daerah pemilihan (Dapil) tidak berdasarkan azaz proporsional (one vote, one person, one value- OPOVOV) atau kesetaraan nilai suara.
Sehingga ada daerah yang harga kursinya sangat mahal, seperti di Kepulauan Riau, dimana harga satu kursi DPR mencapai 631.863 suara; sementara ada daerah pemilihan yang harga kursinya hampir separonya saja, yakni 323.220suara di Dapil Jabar III.
Beberapa kajian yang telah dilakukan oleh para ahli pemilu menunjukkan bahwa penetapan baik jumlah anggota DPR maupun distribusi anggota ke masing-masing Dapil tidak ditemukan penerapan pola atau sistem pemilu yang banyak diberlakukan di berbagai negara.
Atas dasar ini, Pansus bersama pemerintah menyepakati bahwa penentuan jumlah anggota DPR, distribusi kursi ke Dapil, dan penentuan harga kursi di masing-masing Dapil haruslah berpedoman pada prinsip proporsionalitas, kesetaraan nilai dan azaz keadilan.
Kedua, penyederhanaan partai politik. Wacana tentang penyederhanaan partai politik, baik dalam keragka penguatan sistem presidensial maupun penguatan kelembagaan kepartaian, telah lama menjadi diskursus dalam perpolitikan nasional, utamanya pasca reformasi; namun demikian dirasakan belum menemukan bentuk idealnya.
Jika tidak hati-hati, penyederhanaan partai politik ini akan terjebak masuk ke dalam wilayah dilemma demokrasi-- pada satu sisi pembatasan partai politik menrupakan pelanggaran terhadap hak politik warga nagara, semetara di sisi yang lain banyaknya partai politik disamping tidak efisien juga mengganggu konsolidasi demokrasi yang sedang berlangsung.
Keberadaan partai politik peserta pemilu (P-4) yang terlalu banyak akan mengakibatkan inefisiensi politik dan mengganggu stabilitas politik. Undang-undang No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik telah mengatur ketentuan tentang pendirian partai politik dengan cukup memadai, namun demikian dalam hal keikutsertaan partai politik dalam pemilu perlu dibatasi.
Variable yang biasa digunakan untuk membatasi partai politik menjadi Partai Politik Peserta Pemilu (P-4) diantaranya adalah Electoral Threshold (ET) dan Parliamentary Threshold (PT).Penetapan batas ET dan PT tentu saja tidak boleh bernuansa memberangus partai politik gurem dan melanggar prinsip multi partai; namun demikian tidak boleh juga dijadikan sebagai alat bagi tumbuhnya oligarkhi partai-partai besar.
Karenanya, dibutuhkan ukuran yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan dalam menentukan ET dan PT, sesuai dengan realitas dan kebutuhan penataan politik nasional kekinian.
Ketiga, memperkuat sistem presidensial.Masih berkaitan dengan upaya sebelumnya, penyederhanaan partai tidak dapat terpisahkan dari upaya untuk memperkuat sistem presidendial.Sistem presidensial membutuhkan multi partai sederhana dan stabilitas politik di parlemen agar agenda pembangunan eksekutif dapat berjalan tanpa terganggu dengan gaduhnya perpolitikan nasional.
Namun demikian bukan berarti diperbolehkan untuk kembali ke situasi executive heavy seperti zaman Orde Baru, tetapi lebih kepada mencari bentuk ideal dalam menciptakan keseimbangan (power balance) antara eksekutif dan legislatif.
Karenanya, gagasan penentuan anggota DPR dengan mempertimbangkan jumlah mitra strategis pada eksekutif menjadi menemukan konteksnya dalam penciptaan keseimbangan politik ini.
Keempat. Pendidikan politik masyarakat.Salah satu prasarat berjalannya konsolidasi demokrasi, sebagaimana dipaparkan di atas, adalah adanya perpaduan langkah antara kekuatan political society dan civil society.
Kemunculan civil society sebetulnya diandaikan sebagai kondisi dimana masyarakat memiliki tingkat kesadaran politik yang tinggi sehingga mampu menyalurkan aspirasinya kepada partai politik sebagai kekuatan politik, serta memberikan control terhadap aspirasi yang telah diamanatkan.
Celakanya, di Indonesia civil society justru menjadi semacam kekuatan tersendiri yang seolah “berjarak” dengan masyarakat.Civil society direpresentasikan pada kelembagaan Non Government Organization (NGO) dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang “mewakili” kepentingan masyarakat.
Maka keberadaan civil society dalam makna ini bukan hanya tidak merupakan barisan masyarakat yang tercerahkan, yang seharusnya dapat dimaknai sebagai masyarakat konstituen yang menitipkan aspirasinya kepada partai politik; melainkan menjadi kekuatan lain di antara masyarakat dan partai politik, yang terkadang bahkan berebut klaim “mewakili” dengan Dewan Perwakilan Rakyat yang sesungguhnya.
Oleh karenanya pendidikan politik masyarakat menjadi mutlak dibutuhkan, bukan hanya dalam konteks bagaimana masyarakat melek politik dalam pemilu, melainkan bagaimana menempatkan masyarakat sebagai pelaku pembangunan dan subyek politik yang melaksanakan hak-hak politiknya secara dewasa dan mandiri; sehingga mampu menyalurkan aspirasinya pada kelembagaan politik resmi yang disediakan oleh Negara, serta mampu mewarnai proses pembangunan yang semestinya tanpa perlu lagi lembaga-lembaga perantara di luar yang telah ada.
Kelima, penguatan partai politik.Agenda konsolidasi demokrasi yang kelima adalah penguatan partai politik. Sebagai pilar demokrasi, suka atau tidak suka, mau tidak mau partai politik dituntut untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya yang secara teoritis digambarkan sebagai berikut: sebagai sarana komunikasi politik, sebagai lembaga sosialisasi dan pendidikan politik, sebagai sarana rekrutmen politik dan wadah penyiapan kader-kader pemimpin dan pelaksana pemerintahan, sebagai pengatur konflik.
Dengan tugas dan fungsi yang sedemikian berat, partai politik dituntut berpacu dengan waktu bekerja semaksimal mungkin mencapai targetnya secara internal sebagai agregasi kepentingan maupun secara eksternal dalam peran fungsinya sebagai pilar penyangga demokrasi.Tentu saja hal tersebut membutuhkan support operasional yang tidak sedikit.
Padahal, di lain sisi partai politik di Indonesia tidak diperbolehkan melakukan kegiatan ekonomi yang menguntungkan; sementara menjadikan kader-kader partai yang menduduki jabatan kenegaraan sebagai pundi-pundi juga rawan terjadi korupsi. Karenanya, sudah seharusnya pembiayaan kinerja partai disupport oleh Negara.
Supporting Negara terhadap partai politik dapat dimanifestasikan dalam beberapa bentuk, misalnya pada proses sosialisasi politik, Negara memfasilitasi sosialisasi maupun pendidikan politik yang dilakukan oleh partai politik.
Dalam konteks pembahasan RUU Pemilu ini, Negara dapat memberikan support pelaksanaan pemilu yang meringankan beban partai politik dan meminimalisir pelanggaran partai politik, melalui fasilitasi kampanye maupun penyediaan dana saksi bagi saksi-saksi partai politik di TPS hingga KPU.
Kiranya supporting yang demikian akan memaksimalkan kinerja partai politik tanpa harus dihantaui kekhawatiran terjebak dalam sisi gelap pembangunan. Dengan demikian, bukankah menggembirakan bila jalan menuju konsolidasi demokrasi lebih lempang dan bisa lebih cepat tercapai tujuan?
*) Ketua Pansus RUU Pemilu DPR RI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendesain Pembiayaan Pemilu Efektif
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam