JAKARTA - Persidangan atas sengketa hasil Pemilukada digelar untuk ketiga kalinya di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (26/1)Pada persidangan itu, KPU Batam sebagai termohon maupun kubu Ahmad Dahlan-Rudi selaku pihak terkait menghadirkan saksi-saksi untuk mematahkan dalil pemohon tentang adanya kecurangan yang massif, terstruktur dan sistematis pada Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Batam yang digelar pada 5 Januari lalu.
Salah satu yang dibantah KPU Batam adalah tentang pemilih fiktif di Tiban
BACA JUGA: MK Kuatkan Kemenangan Putu Artha-Made Kembang di Jembrana
Anggota KPU Batam yang membidangi data pemilih, Ngaliman, menyatakan, tidak ada pemilih fiktif dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dipasang di setiap TPS di wilayah Tiban, Kota Batam."Tidak ada pemilih fiktif
BACA JUGA: Koin Untuk SBY Disebut Sebagai Dukungan Moril
Tapi di hard copy, DPT semua ada namanyaBACA JUGA: DPR Desak Jamwas Periksa Jampidsus
Ini cuma teknis saja," kata Ngaliman pada pesidangan yang dipimpin ketua panel hakim MK, Achmad Shodiki.Sebelumnya para pemohon yaitu Ria Saptarika, Nada Soraya-Nuryanto dan Amir Hakim-Syamsul Bahrum menyampaikan beberapa poin petitumSalah satunya agar MK membatalkan hasil Pemilukada Kota BatamAlasannya, karena adanya kecurangan yang tersetruktur, massif dan sistematis termasuk pemilih fiktif dalam DPT.
Untuk mematahkan tudingan kecurangan, KPU Batam juga menghadirkan saksi dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pemantauKPU Batam sengaja memboyong para ketua PPKSaksi pertama dari KPU Batam adalah Ketua PPK Batuaji, Andi AnwarMenurutnya, tidak ada persoalan sama sekali pada hari pelaksanaan pencoblosan.
Persoalan hanya pada pleno rekapitulasi pada 6 Januari"Hanya ada satu saksi yang tanda tangan (hasil pleno rekapitulasi PPK), sedangkan saksi tiga pasangan lainnya hanya menulis nama saja tapi tidak tanda tangan," ucap Andi.
Anggota PPK Batuaji, Sandra P Manalu juga menguatkan kesaksian AndiMenurut Sandra, sama sekali tidak ada keberatan maupun protes dari saksi-saksi pasangan calon saat pleno rekapitulasi"Tahu-tahu ada keberatan ya ketika sudah ada di MK. Sejauh saya ketahui, di PPK tidak menemukan protes," ucapnya.
Adapun saksi dari pihak terkait adalah para pemuka masyarakat dan tokoh agamaSalah satu yang menarik dari saksi pihak terkait adalah pengakuan Safari, seorang guru di Taman Pendidikan al Quran (TPQ)Ia mengungkapkan adanya insentif sebesar Rp 150 ribu per bulan ke guru-guru TPQ.
Safari menganggap insentif itu berasal dari RudiAdapun guru TPQ yang menerima sebanyak 3500Dipaparkannya, Rudi di DPRD Batam adalah Ketua Badan Anggaran"Kami mendekati beliau (Rudi) karena imam-imam mesjid sudah mendapat insentifNha kami dekati beliau (Rudi) dan bisaPak Rudi juga pimpinan perhimpunan guru TPQ Kota Batam," sambung Safari.
"Kapan insentif diberikan, menjelang Pilkada?" tanya anggota majelis Ahmad Fadlil Sumadi"Mulai terima sejak Oktober sampai Desember 2010Selama tiga bulan," jawab Safari.
Namun kesaksian dari pihak termohon maupun terkait untuk mematahkan dugaan kecurangan, tak membuat kuasa hukum pemohon surut langkahArteria Dahlan yang menjadi kuasa hukum para pemohon membeberkan sejumlah rekayasa untuk mengkondisikan PPK agar diisi orang-orang dari kubu Ahmad Dahlan-Rudi.
Selain itu, Arteria juga menyebut adanya upaya menggiring para PPK untuk memenangkan Dahlan-RudiYang tak kalah seru adalah layanan pesan singkat (SMS) yang dikirim sejumlah camat ke Wali Kota Batam, Ahmad DahlanSalah satu SMS itu berasal dari camat Sagulung, yang isinya tentang kekisruhan di kubu Tim Sukses Ria Saptarika di sebuah acara.
"Ada kejadian karena Pak Ria tak datang sampai gontok-gontokanAkhirnya sudah saya arahkan agar memilih Dahlan-Rudi," kata Arteria mengutip SMS yang diyakininya dari camat Sagulung ke nomor ponsel Ahmad Dahlan.
Dibeberkan pula SMS dari Camat Nongsa ke Ahmad Dahlan yang isinya permintaan agar memasukkan nama seseorang ke Tim Sukses Dahlan-RudiArteria juga mengutip SMS dari Camat Belakang Padang ke Ahmad Dahlan"Sudah saya arahkan pegawai melalui Sekcam agar memenangkan kita," sebut Arteria.
Namun para petugas PPK yang dihadirkan membantah sengaja dikondisikan untuk memenangkan Dahlan-RudiAlasannya, kalaupun PPK dikumpulkan oleh KPU Batam sebenarnya hanya untuk bimbingan teknis"Saya sendiri jadi petugas PPK juga mendaftar, bukan disuruh Pak CamatTapi kalau soal SMS Pak Camat, saya tak pernah buka handphone Pak Camat," kilah angota PPK Sagulung, Rustam Harahap
Rencananya, persidangan akan diteruskan pada Jumat (28/1) besokPihak-pihak yang berperkara diminta menghadirkan saksi-saksi yang diperlukan, serta menyerahkan barang bukti, termasuk rekaman video tentang dugaan kecurangan yang akan disodorkan kuasa hukum penggugat"Karena sampai saat ini kami belum menerima bukti-bukti lain yang disebut, baik dari pemohon, termohon ataupun pihak terkait," ujar anggota panel hakim MK, Ahmad Fadlil Sumadi"Nanti kami akan lihat dan pelajari rekamannya," kata Achmad Shodiki menimpali.
Soal permintaan kubu penggugat untuk mengadirkan para camat ataupun Wali Kota Batam, Achmad Sodiki mengatakan bahwa majelis akan mempertimbangkannya"MK wajib memanggil pihak-pihak yang berperkara ataupun sesuai pasal 41 UU Nomor 24 Tahun 2003 (tentang MK)Keterangan itu bisa dihadirkan, atau bisa tertulis," ucapnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Megawati Singgung Gaji Presiden di Hadapan Kepala Desa
Redaktur : Tim Redaksi