jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara mengenai polemik perwira TNI bertugas di kementerian dan lembaga seperti yang disuarakan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Dia menegaskan belum ada kebutuhan mendesak bagi perwira aktif TNI untuk dapat bertugas di kementerian atau lembaga.
BACA JUGA: Pagi Presiden Jokowi Unggah Pernyataan Tegas, Malamnya Ferdy Sambo Tersangka
Presiden menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan awak media seusai meninjau penanaman kelapa genjah di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (11.8).
“Saya melihat kebutuhannya belum mendesak,” ucap presiden.
BACA JUGA: Bamsoet Beri Peringatan Dini kepada Pak Jokowi tentang Hal Ini
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif agar perwira militer dapat bertugas di kementerian/lembaga.
"Undang-Undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," ujar Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD di Sentul, Kabupaten Bogor, Jumat (5/8).
BACA JUGA: Stan Sagolicious di Bazar HUT PPAD Curi Perhatian Presiden Jokowi
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin juga turut mempertanyakan usulan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan untuk merevisi UU TNI agar memungkinkan penempatan tentara di jabatan-jabatan kementerian.
Misalnya, Kang TB sapaan TB Hasanuddin mempertanyakan urgensi penempatan perwira tentara di Kementerian sehingga Luhut mengusulkan revisi UU TNI.
"Apakah ada evaluasi atau kajiannya bahwa misalnya semakin banyak perwira, akan semakin bagus kinerja kementeriannya?" kata Kang TB melalui keterangan persnya, Senin (8/8). (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejarah Provinsi Riau, dari Kongres Pemuda, Soekarno sampai Jokowi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga