jpnn.com - DALAM 10 tahun terakhir komposisi pemanfaatan hutan antara usaha besar dan kecil di Indonesia tidak berubah. Komposisinya adalah 97 persen untuk usaha besar dan 3 persen untuk usaha kecil. Ditambah lagi dengan terjadinya degradasi dan konversi hutan negara.
Skema perizinan pemanfaatan hasil hutan kayu dari hutan alam (IUPHHK-HA), hutan tanaman (IUPHHK-HT), dan tambang melalui izin pinjam pakai kawasan hutan (IUPPKH), secara de facto telah mewujudkan konversi hutan alam secara sistematis. Peran IUPHHK-HA dalam menghasilkan kayu bulat selama 10 tahun terakhir telah digantikan oleh IUPHHK-HT.
BACA JUGA: Genjot Tax Amnesty, Ditjen Pajak Kejar Pejabat Daerah
Dalam waktu yang sama juga terjadi peningkatan usaha tambang (IUPPKH). Terdapat 39 juta ha hutan produksi menjadi open access. Kondisi ini akan semakin mempermudah usaha tambang bekerja di hutan produksi.
''Karena itu, kebijakan alokasi sumberdaya alam termasuk hutan yang selama ini mendapat stigma lebih berpihak kepada korporasi, telah mulai ditata oleh pemerintah, dengan melakukan koreksi akan keberpihakan dalam pengembangan kebijakan alokatif sumberdaya lahan, khususnya hutan. Kebijakan ini harus dilakukan untuk mewujudkan cita-cita keadilan bagi rakyat banyak,'' jelas Menteri LHK, Siti Nurbaya.
BACA JUGA: BKPM Yakin Target Investasi Rp 594,8 Triliun Tercapai
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi salah satu bagian dari upaya menata kebijakan alokatif dimaksud, serta bagian dalam kebijakan distribusi pembangunan yang sedang intensif dilakukan pada era pemerintahan Presiden Jokowi ini.
''Pemerintah telah menyiapkan akses 12,7 juta ha untuk izin pemanfaatan hutan berbasis masyarakat,'' ungkap Menteri Siti.
BACA JUGA: Tax Amnesty Dinilai Berhasil, Pasar Keuangan Bergairah
Langkah ini menjadi upaya penting untuk mewujudkan Indonesia yang berdaya saing dan berkekuatan diatas kaki sendiri di bidang ekonomi.
Salah satunya menggunakan konsep Perhutanan Sosial, untuk mengatasi kesenjangan antar wilayah. Sebagaimana amanat dari Presiden Joko Widodo, hutan harus bisa mensejahterakan rakyat.
''Perhutanan sosial, akan berkontribusi terhadap pengurangan kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan,'' kata Menteri Siti.
Bentuk dari skema perhutanan sosial, seperti hutan desa/Nagari, Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), dan Hutan Adat.
Upaya yang dilakukan, salah satunya dengan mendukung akses ke kawasan, berupa perijinan dan kemitraan pembinaan kelompok tani hutan.
Banyak rantai bisnis yang bisa dihasilkan dari skema perhutanan sosial. Diantaranya jasa lingkungan, ekowisata, dan tata air. Selain itu agro forestry, silvo pastur, silvofishery, biomass dan bioenergy, hasil hutan bukan kayu dan mendukung industri kayu.
''Komitmen perhutanan sosial periode 2015-2019 seluas 12,7 juta ha. Bapak Presiden berharap dari program ini, rakyat bisa menjadi pengusaha baru berbasis lahan hutan dengan keahlian manajemen korporasi sebagaimana telah diberikan kemudahan berbisnis pada korporasi,'' jelas Menteri Siti.
Oleh karena itu katanya, penting bagi Pemerintah, Pemda, pelaku usaha, Akademisi, dan LSM untuk melakukan pendampingan dan penguatan kapasitas dan kelembagaan masyarakat agar mampu mengelola hutannya secara bisnis yang berkelanjutan.
(rls81)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AirNav Indonesia Luncurkan CRM Portal
Redaktur : Tim Redaksi