Upayakan Turunkan Ongkos Haji Rp 1,8 Juta

Kemenhub Janji Pangkas Patokan Tarif Penerbangan

Minggu, 23 Mei 2010 – 06:40 WIB

JAKARTA - Wacana memangkas nominal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) terus munculJelang batas waktu penetapan BPIH pada pekan pertama Juni, DPR berupaya untuk menekan tarif dasar haji sebesar USD 200 atau sekitar Rp 1,8 juta

BACA JUGA: Direksi Perusahaan Penyetor Gayus Terancam Tersangka

Penurunan tarif itu didasarkan pada efisiensi margin biaya penerbangan Jeddah-Jakarta
"DPR terus mendorong optimalisasi penerbangan

BACA JUGA: Kaji Tersangka Baru Korupsi PT Bukit Asam

Setidaknya bisa ditekan USD 200 dolar," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Chairunnisa kemarin (22/5).

Menurut anggota Fraksi Partai Golkar tersebut, pengurangan setidaknya bisa dilakukan pada empat komponen biaya langsung
Yakni, biaya pendaratan (landing fee), biaya penanganan di darat (ground handling fee), biaya rute (route charges), dan biaya terbang lebih (overflying).

Setelah dikaji, biaya empat komponen ini ternyata dihitung per jamaah

BACA JUGA: Ical Balas Pidato Sri Mulyani

Berdasar hukum penerbangan internasional, komponen itu seharusnya dihitung per pesawatDalam proposal Garuda yang diterima Jawa Pos, biaya pendaratan dihitung USD 27,52 (sekitar Rp 261.440) per jamaahFaktanya, biaya pendaratan per pesawat hanya sekitar USD 360 (Rp 3,42 juta).

Dengan asumsi setiap pesawat berisi 300-450 penumpang, dana jamaah untuk membayar biaya pendaratan mencapai USD 7.956 hingga USD 11.934 (Rp 75,58 juta hingga Rp 113,37 juta).  Itu berdasar konversi mata uang yang ditetapkan pemerintah bagi layanan haji tahun ini, yakni Rp 9.500 per USD.  "Karena itu perbedaan persepsi dan rasionalisasi penghitungan itu perlu dikaji ulang," katanya.

Anggota Panja BPIH DPR dari PDIP Zainun Ahmadi membenarkanDia kemudian membeberkan temuannya atas komponen BPIH yang dapat ditekanYakni, penambahan biaya penanganan pesawat di darat dan biaya rute masing-masing ditawarkan USD 24,17 dan USD 16,99 per jamaahPadahal, biaya masing-masing seharusnya dihitung USD 2.190 dan USD 850 per pesawat

Sementara itu, biaya terbang lebih diusulkan USD 18,75 per jamaah meski seharusnya juga dihitung per pesawat.  "Itu masih masih bisa diteliti lagi untuk bahan efisiensi," katanya.

Menurut dia, maskapai harusnya mengoptimalkan layanan penerbangan karena jamaah haji lazimnya membayar biaya empat kali perjalanan plus kargoUntuk optimalisasi dan efisiensi, maskapai diminta untuk mengangkut kargo dan penumpang nonhaji saat pesawat pulang pada tahap pemberangkatan dan berangkat pada tahap pemulangan"Jadi, maskapai bisa memperoleh pendapatan dan keuntungan sehingga beban jamaah berkurang," tuturnya.

Pos lain yang masih mungkin dimasukkan untuk memangkas BPIH adalah proposal pengadaaan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) senilai Rp 102 miliarMenurut Zainun, jika Kemenag masih bisa menggunakan sistem dan komputer tahun lalu senilai Rp 20,9 miliar, dana dari APBN tersebut bisa mengurangi beban jamaah haji.

Secara terpisah, Kemenhub berjanji memangkas lagi patokan tarif dasar penerbangan haji dari angka USD 1.595 per jamaahCaranya adalah mengurangi keuntungan maskapai"Selain itu bisa juga dengan menegosiasikan jasa-jasa ground handling atau jasa kebandaraan di King Abdul Aziz Airport, Jeddah, sehingga kita bisa membayar lebih murah," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti.

Saat ini, Ditjen Perhubungan Udara dapat tugas untuk menghitung lagi kemungkinan pemangkasan patokan tarif dasar tersebutMenurut dia, besar potongan belum bisa diketahui"Tetapi, tarif final menjadi urusan Kementerian Agama dan maskapaiBiar mereka yang negosiasiKami hanya memberi masukan biaya apa saja yang bisa dipotong sehingga tarifnya bisa lebih murah," pungkasnya(zul/kuh/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jhonny Allen Makin Tersudut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler