Usai Kubur Anak, Lutfi Ditangkap Polisi

Selasa, 10 Oktober 2017 – 16:31 WIB
Tersangka Lutfi. FOTO: Prokal/JPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - Lutfi (38) ditangkap Jatanras Polres Balikpapan karena terlibat pencurian sepeda motor.

Dia hanya tertunduk lesu saat menjalani pemeriksaan, Senin (910) kemarin.

BACA JUGA: Brutal, Ali Tikam Dada 2 Pemuda

Padahal, sepekan sebelumnya, dia baru mengubura anaknya yang meninggal karena sakit demam berdarah.

"Tersangka berinisial LF ini merupakan buron kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi April lalu. Dia mencuri satu unit motor bersama rekannya, Wahyu yang sudah kami tangkap dan masuk ke Rutan Balikpapan," terang Paur Subbag Humas Polres Balikpapan Ipda Tri Ekwan DJ sebagaimana dilansir Prokal, Selasa (10/10).

BACA JUGA: Berulang Kali Digituin Ayah, Anak Melahirkan

Dia menambahkan, Lutfi mengincar sepeda motor yang tak dikunci setang saat diparkir.

"Makanya kami imbau bagi pemilik motor agar menggunakan kunci ganda. Jangan pula memarkir kendaraan di gang atau depan rumah. Kalau perlu dimasukkan ke rumah. Karena dari pengakuan tersangka, pencurian terjadi karena ada kesempatan saat itu," ucap Tri.

BACA JUGA: Okupansi Hotel Meningkat, PHRI Berharap Ada Direct Flight

Di sisi lain, Lutfi mengaku nekat mencuri karena diajak Wahyu.

Wahyu sempat memberi minuman keras kepada Lutfi.

Begitu sampai di Joko Tole, Jalan Sungai Ampal, Balikpapan Selatan, keduanya melihat motor bernomor polisi KT 5801 ZI diparkir.

"Diparkir depan indekos. Wahyu lihat motornya enggak dikunci setang. Saya diminta buat dorong. Ternyata teman saya itu sudah siapkan tali untuk menarik motornya. Kemudian, kami bawa motor ke rumah Wahyu. Terus saya pulang. Enggak lama Wahyu beri saya uang Rp 200 ribu," kata Lutfi.

Lutfi diancam Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

"Istri belum tahu. Dia dan tiga anak saya lainnya di Jakarta," kata Lutfi. (rdh/rsh/k15)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasang CCTV di 15 Titik Rawan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler