Usia Kurang 2 Bulan, Sepasang Pengantin Batal Nikah

Selasa, 11 Mei 2010 – 10:50 WIB
BANJARNEGARA- Niat pasangan Juwita dan Eko Budiman untuk merajut kebahagiaan melalui pernikahaan justru berujung maluIni setelah pesta pernikahan mereka bubar karena akad nikah batal dilaksanakan

BACA JUGA: Pengangguran di NTT Meningkat

Gara-garanya penghulu dari KUA Pandanarum menganggap usia mempelai laki-laki kurang dua bulan.

Menurut penuturan orang tua Juwita, Karyono, rencananya pernikahan anaknya ini digelar Kamis (6/5) pekan lalu
Untuk menyambut hari bahagia ini, segala persyaratan sudah diurus

BACA JUGA: Main Roller Coaster, Polisi dan Anaknya Tewas

Bahkan undangan pernikahan warga RT 1 RW 2 Desa Lawen Kecamatan Pandanarum dengan Eko Budiman Warga Kecamatan Bojong Tegal sudah disebarluaskan
Sejak Rabu hingga hingga hari pelaksanaan, tamu undangan juga sudah banyak yang datang

BACA JUGA: Desa Terisolir, SMS Harus Naik Bukit

Akan tetapi saat akan melangsungkan prosesi akad nikah sekitar sekitar pukul 13.00, petugas KUA Kecamatan Pandanarum yang datang menolak menikahkanDia memberitahukan  bahwa acara akad nikah tidak dapat diteruskan karena umur calon mempelai pria kurang dua bulan (19 tahun 10 bulan).

Hal ini tentu membuat keluarganya kaget, apalagi keluarga mempelai laki-laki sudah datang dan tidak sedikit pula tetangganya yang berniat menyaksikan pernikahan tersebutDitambah lagi sejak rentang waktu mengurus syarat nikah ke KUA hingga hari pernikahan, tidak ada kabar pembatalan dari KUASemuanya kelihatan baik-baik saja.

"Semua syarat administrasi dan keuangan sudah kami penuhiBahkan kayim (petugas pencatat nikah) sudah memberikan kabar bahwa persyaratan nikah sudah lengkapAkan tetapi petugas KUA yang ditunggu malah membatalkanCoba bayangkan bagaimana malunya keluarga kami," keluh Karsono dengan hati gondok.

Ia tidak mempersoalkan jika syarat umur harus tercukupi dan itu menjadi bagian dari peraturanNamun yang membuatnya kecewa adalah tidak adanya pemberitahuan tentang tidak lengkapnya persyaratan tersebut saat proses berlangsung sebelumnya.

"Seandainya pemberitahuan ini dilakukan saat mendaftar atau beberapa hari sebelum resepsi, kami memaklumiJika harus mengundurkan tanggal resepsi maupun ada prosedur lain yang mesti ditempuh semisal persidangan di pengadilan agama, itu juga akan kita lakukan.Tapi kabar itu disampaikan kepada saya justru saat  menjelang pelaksanaan akad nikahApa itu namanya tidak keterluan sekali?" keluhnya.

Kejadian ini sempat membuat gerah warga setempatMereka menganggap langkah yang ditempuh KUA kurang profesional"Jika ada pembatalan, selayaknya dilakukan beberapa hari sebelum pernikahan," ujar Suwarto warga setempat

Kades Pandanarum Suparmo saat ditemui Radarmas membenarkan hal iniPihaknya juga mengaku kecewa atas kejadian iniMenurut dia, seandainya ada kekurangan alangkah baiknya disampaikan jauh hari sebelum tanggal pelaksanaan.

Pihaknya mengatakan persyaratan dari kedua mempelai masuk ke KUA tanggal 26 AprilSaat itu pihaknya juga tahu dalam berkas persyaratan mempelai laki-laki dicantumkan memo dari KUA Bojong bahwa usia kurang dua bulanSebab pengurusan nikah memang harus melalui pihak P2N yang ada di desaNamun saat itu dirinya  tetap mengajukan persyaratan ini karena pengurusan pernikahan adalah kewenangan KUA.

"Saat itu saya berfikir karena usia kurang dua bulan barangkali ada kebijakan atau ada prosedur lain yang ditempuhNamun berdasarkan keterangan petugas P2N yang merangkap Kaur Kesra Lawen semua baik-baik saja dan bisa dilanjutkanYa ini kita sampaikan ke keluargaKita tidak menyangka jika kejadiannya begini," ujarnya

Sementara itu Kepala KUA Kecamatan Pandanarum ketika dikonfirmasi enggan memberikan komentarBahkan saat ditanya nama, dia justru buru-buru melepas ID card-nya agar tak dibaca. (tom)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kantin Kejujuran Hanya Tahan 2 Hari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler