jpnn.com - JAKARTA - Seluruh pimpinan instansi yang kelulusan honorer kategori dua (K2)-nya sudah diumumkan, harus gerak cepat.
Mereka harus segera menyiapkan usulan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi honorer K2 yang dinyatakan lulus.
BACA JUGA: Politikus Golkar Umbar Airmata di Sidang Tipikor
"Untuk usul penetapan NIP PNS dari honorer K2, sudah harus diterima secara lengkap di BKN/Kanreg BKN paling lambat pada 31 April 2014," ujar Kepala Badan Kepagawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno dalam keterangan persnya yang diterima JPNN, Kamis (20/2).
Disampaikan juga, bagi daerah yang kelulusan honorer K2-nya sudah diumumkan, sekda provinsi atau pejabat yang mewakili provinsi dengan disertai Surat Tugas, sudah bisa mengambil print out (cetakan) daftar kelulusan di kantor KemenPAN- RB dalam tiga hari setelah ditayangkan. (sam/jpnn)
BACA JUGA: Data Honorer K2 Palsu, Kada Terancam Pidana
BACA JUGA: Demokrat Akui Bekas Timses Anas Ingin Jadi Hakim MK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Bulan Tak Digaji, Pegawai Merpati Sambangi Kemenakertrans
Redaktur : Tim Redaksi