jpnn.com, SUMBAWA - Menteri LHK Siti Nurbaya memandang perlunya pembentukan Pusat Peningkatan Kapasitas Inisiatif Regional dalam Perlindungan Lingkungan Laut dari Kegiatan Berbasis Daratan (Regional Center for Capacity Initiative to Protect Marine Environment from Land-based Activities).
Hal tersebut diungkapkan mengingat permasalahan lingkungan laut juga dialami oleh negara-negara lain.
BACA JUGA: UN Environment Apresiasi Pengelolan Sampah di Indonesia
Usulan pembentukan Pusat Peningkatan Kapasitas Inisiatif Regional disampaikan Menteri Siti kepada Direktur UN Environment untuk Regional Asia Pasifik, Dechen Tsering saat melaksanakan kunjungan kerja ke lokasi reklamasi pertambangan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara di Sumbawa Barat (9/1).
Kunjungan kerja bersama tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen Indonesia terhadap implementasi Bali Declaration.
BACA JUGA: KIP Apresiasi Usaha PPID KLHK Penuhi Permohonan Informasi
“Bali Declaration merupakan solusi negara-negara anggota dalam menangani masalah pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut yang berasal dari berbagai kegiatan yang berasal dari daratan, yang bersifat lintas negara. Untuk itu perlu didukung kerjasama antar negara melalui peningkatan kapasitas, pengetahuan dan keterampilan serta alih teknologi,” ujar Menteri Siti.
Menteri Siti menyampaikan, Indonesia telah berkomitmen untuk mengurangi sampah, khususnya sampah plastik hingga 70 persen pada 2025.
BACA JUGA: KLHK dan Tim Gabungan Amankan 57 Kontainer Kayu Ilegal
Selain itu, Indonesia juga telah meluncurkan Rencana Aksi Nasional untuk mengurangi limbah plastik melalui berbagai kegiatan yang dilakukan oleh semua pemangku kepentingan.
Lebih lanjut, Indonesia juga melakukan inisiatif melalui komitmen 156 perusahaan besar untuk mengurangi sampah plastik.
Program Penilaian Kinerja Lingkungan oleh Perusahaan (PROPER) yang dicanangkan oleh KLHK telah menghasilkan pengurangan beban pencemaran dalam jumlah yang signifikan.
Sebanyak 437 perusahaan hijau telah melaporkan 8.474 kegiatan yang didedikasikan untuk pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) target ke-14.
Pada level internasional, telah dilaksanakan pertemuan The Fourth Intergovernmental Review Meeting on the Implementation of the Global Programme of Action for the Protection of the Marine Environment from Land-based Activities (IGR-4) di Bali pada 31 Oktober dan 1 November 2018.
Kesepakatan hasil pertemuan IGR-4, terutama Bali Declaration sangat strategis, mengingat semakin meningkatnya kompleksitas ancaman terhadap lingkungan laut yang bersumber dari kegiatan di daratan.
“Pencemaran dan kerusakan lingkungan laut, seperti meningkatnya nutrient, air limbah (waste water), dan sampah laut (marine litter) merupakan tantangan yang dihadapi tidak hanya oleh Indonesia tapi juga negara sahabat. Untuk mewujudkan komitmen bersama yang telah kita sepakati, Indonesia mendorong pembentukan Regional Center for Capacity Initiative to Protect Marine Environment from Land-based Activities,” ungkap Menteri Siti.
Untuk menunjang pembentukan Pusat Peningkatan Kapasitas Inisiatif Regional tersebut, Indonesia telah memiliki berbagai modalitas antara lain berupa berbagai program dan aksi nyata dalam penanganan permasalahan lingkungan laut dari berbagai kegiatan berbasis di daratan.
“Regional Center akan menjadi wadah yang strategis untuk bersinergi dengan berbagai pihak untuk mengimplementasikan Bali Declaration termasuk dengan negara anggota (member countries), organisasi internasional, dunia usaha dan berbagai pihak lainnya,” ujar Menteri Siti.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Awal Tahun, Manggala Agni Sigap Cegah Karhutla
Redaktur & Reporter : Natalia