JAKARTA - Janji Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri untuk memberantas mafia peradilan perlu dipertanyakanSebab, dua aparat penegak hukum itu saling lempar terkait dengan penanganan jaksa peneliti Cirus Sinaga yang diduga telah mengurangi pasal tindak pidana pencucian uang dan korupsi terdakwa Gayus Halomoan Tambunan.
"Kasus itu kan sudah ditangani tim independen kepolisian
BACA JUGA: Satgas Anggap Ribuan Jaksa Bermanuver
Kami menindaklanjuti apa yang dihasilkan penyidik," ucap Wakil Jaksa Agung Darmono di gedung Kejaksaan Agung kemarin (17/9)BACA JUGA: Jemaat HKBP Dilarang Ibadah di Ciketing
Jaksa senior yang juga anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum itu menjelaskan bahwa sebenarnya penyidik masih punya kewenangan luas untuk bertindak berdasar fakta-fakta di sidang
BACA JUGA: Pembagian Sisa Kuota Haji Tertunda
"Jangan sampai instansi kejaksaan menjadi kambing hitam terkait dengan persoalan yang menimpa jaksa CirusJangan sampai ada dugaan bahwa kami tidak tuntas menangani kasus perpajakanIni wewenang penyidik," imbuhnya
Darmono menegaskan bahwa penanganan kasus itu ada di tangan kepolisianPihaknya, lanjut dia, hanyalah lembaga yang menerima hasil penyidikan dari kepolisianDengan kata lain, jika penyidik kepolisian tidak melimpahkan kasus tersebut, kejaksaan pun tidak akan menindaklanjutinyaSebelumnya, nama Cirus disebut terlibat dalam kasus mafia pajak saat sidang dengan terdakwa Syahril Djohan di Pengadilan Jakarta Selatan Rabu lalu (15/9)Bahkan, orang yang menyeret nama jaksa peneliti itu adalah mantan Direktur II Eksus Bareskrim Brigjen Pol Radja Erizman
Perwira tinggi Polri tersebut dihadirkan sebagai saksiDia mengatakan bahwa Cirus adalah jaksa yang merekayasa kasus GayusDi depan majelis hakim, Erizman menerangkan bahwa orang yang menandatangani agar pasal pencucian uang dan korupsi Gayus dikurangi adalah jaksa Cirus"Dia (Cirus) yang memberikan petunjuk agar tiga pasal itu diubah menjadi satu pasal," katanya tegas.
Sementara itu, Mabes Polri memastikan bahwa pihaknya tidak akan meneruskan penyelidikan terhadap Cirus jika tidak ada permintaan tertulis dari kejaksaanMenurut Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Mabes Polri Marwoto Soeto, pihaknya masih menunggu permintaan tertulis dari kejaksaan"Kami serahkan dulu ke internalnya," ujar Marwoto di Mabes Polri kemarin
Bahkan, Marwoto mengatakan bahwa masalah pengurangan pasal yang dilakukan Cirus mungkin hanyalah kesalahan administratifTapi, dia mengimbau masyarakat menunggu dinamika dan perkembangan yang terjadi dalam sidang selanjutnyaMenurut dia, kesaksian Erizman dan Kompol Arafat tetap dianggap sebagai alat bukti yang sah.
Bagaimana jika kejaksaan tidak bertindak? "Masyarakat bisa membuat laporan iniAkan kami tangani," ucapnyaDi bagian lain, anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa sangat yakin, dalam perkembangannya, kasus mafia pajak dengan aktor utama Gayus Tambunan itu menyeret tersangka baru
"Kan sidangnya belum selesaiJadi, tunggu saja perkembangannya," ucapnyaPria yang akrab disapa Ota tersebut tidak mau berkomentar mengenai kejaksaan dan kepolisian yang saling lempar soal keterlibatan Cirus"Pokoknya, kami yakin akan ada tersangka baru," ucapnya(kuh/c7/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Syamsul Belum Ditahan, Bantah Ada Intervensi
Redaktur : Tim Redaksi