Usut Kasus Bansos Presiden, KPK Periksa Pihak Indocitra Jaya Samudera dan Pasific Harvest

Rabu, 24 Juli 2024 – 15:21 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Indocitra Jaya Samudera Ibnu Isworo Tjoa dan Sales Manager CV Pasific Harvest Anang Kurniawan pada Rabu (24/7). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Indocitra Jaya Samudera Ibnu Isworo Tjoa dan Sales Manager CV Pasific Harvest Anang Kurniawan pada Rabu (24/7).

Kedua saksi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden terkait penanganan Covid-19 di Wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI tahun anggaran 2020.

BACA JUGA: Usut Korupsi Pengadaan IT, KPK Periksa Mitra Komunikasi Nusantara dan Erakomp Infonusa

"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Surabaya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya, Rabu (24/7).

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di PT ASDP, KPK Periksa Sejumlah Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dan mantan Dirut Transjakarta yang juga eks PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo.

Saat ini, KPK sudah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden pada masa pandemi Covid-19.

BACA JUGA: KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang, Bambang Pacul Beri Pendampingan Hukum

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka, yakni tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ivo sebelumnya sudah diproses hukum dalam kasus penyaluran bansos. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Komisaris PT Asiatel Globalindo Tan Heng Lok terkait Kerugian Negara


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler