Usut Kasus Harun Masiku, KPK Panggil Pengacara Simeon Petrus

Rabu, 29 Mei 2024 – 12:45 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pengacara Simeon Petrus pada Rabu (29/5).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan Tersangka Harun Masiku.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Cegah Direktur PGN ke Luar Negeri

"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin ditanyakan penyidik kepada Simeon.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pengadaan di Era Covid-19, KPK Panggil Anak Siti Fadilah

Harun tercatat sebagai buronan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK hingga saat ini belum berhasil menangkap Harun.

KPK memastikan akan segera menangkan Harun Masiku yang masih menjadi buron. Harun telah menjadi buronan KPK selama empat tahun lamanya.

BACA JUGA: Jampidsus Dilaporkan ke KPK di Tengah Isu Penguntitan Densus 88, Siapa Pelapornya

Sebagaimana diketahui, Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Harun merupakan tersangka suap kepada Pegawai Negeri terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Dalam perkara ini, KPK juga telah memproses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota KPU Wahyu Setiawan. Sementara itu, ada pula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara, karena ikut menerima suap.

Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau seluruhnya senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku. Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW) . (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Pencucian Uang SYL, KPK Periksa Pemilik Maktour Travel


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler