jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden Joko Widodo (Watimpres Jokowi) pada Selasa (8/11).
Anggota Watimpres yang diperiksa ialah Soekarwo atau yang akrab disapa Pakde Karwo.
BACA JUGA: KPK Hibahkan Aset Kasus Korupsi Rp 30,9 Miliar ke TNI AU
Pakde Karwo diperiksa menjadi saksi dalam kapasitasnya sebagai gubernur Jawa Timur periode 2014-2019.
KPK ingin menggali keterangan Pakde Karwo dalam kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada periode 2014-2018.
BACA JUGA: Mafia Tambang Siap-siap Saja, KPK Bakal Turun Tangan
Pakde Karwo diperiksa untuk tersangka Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim 2017-2018 Budi Setiawan.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
BACA JUGA: Dewas KPK Anggap Pertemuan Firli dengan Tersangka Lukas Enembe Biasa Saja
Tak hanya itu, KPK juga memeriksa anak buah Pakde Karwo pada saat itu.
Penyidik memanggil Sekda Provinsi Jawa Timur Ahmad Sukardi.
Sama seperti Pakde Karwo, Sukardi dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur.
Sebelumnya, Budi Santoso diduga menerima suap saat dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur Provinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Bappeda Provinsi Jatim 2017-2018.
Dugaan penerimaan suap itu terkait dengan alokasi Bantuan Keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur untuk infrastruktur di Kabupaten Tulungagung pada 2015-2018. (Tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi Lukas Enembe, KPK Geledah Sejumlah Tempat di Papua
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga