Usut Kasus Korupsi di PPU, KPK Periksa Petinggi DPC Demokrat dan Kepala Daerah

Selasa, 29 Maret 2022 – 12:43 WIB
KPK memanggil sejumlah saksi terkait kasus rasuah di Penajam Paser Utara. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPC Partai Demokrat Balikpapan Alam dan Plt Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam Pongrewa, Selasa (29/3).

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.

BACA JUGA: Abdul Gafur Masud Ditahan KPK, Wabup Hamdam Ditunjuk jadi Plt Bupati PPU

"Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polda Kalimantan Timur di Balikpapan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Hamdam dan Alam, penyidik KPK juga memeriksa sepuluh saksi lainnya untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud.

BACA JUGA: Video Abdul Gafur Mas’ud Naik Jet Pribadi Viral di Medsos, Begini Langkah KPK

Mereka ialah Risnah selaku istri Abdul Gafur, Sekda PPU Tohar, mantan Direktur Perusda Benua Taka Wahdiyat, mantan Direktur Perusda Benua Taka Gerardus Roentoe, Kabag Umum Pemkab PPU Alam Prawira Negara, Kepala DPMPTSP Kab PPU Alimudin MAP.

Kemudian wiraswasta Sherly sekaligus kakak dari Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, ibu Nur Afifah Balqis bernama Mahdalia, ajudan Abdul Gafur bernama Agung Rasyidi, dan kontraktor CV Jazirah Barokah Andi Munjibal.

BACA JUGA: Usut Kasus Abdul Gafur Masud, KPK Segera Garap 2 PNS Penajam Paser Utara

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.

Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.

Kasus ini bermula saat Pemkab PPU mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.

Kontrak itu yakni proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar. Atas adanya proyek itu, Abdul Gafur memerintahkan Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.

Selain itu, Abdul Gafur juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR PPU.

Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah menyimpan uang yang diterima dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah untuk keperluan Abdul Gafur. Abdul Gafur juga diduga menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bila Bukti Cukup, KPK Bakal Miskinkan Wakot Bekasi Rahmat Effendi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler