jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Revitalisasi PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XI R. Bambang Tri Anggono pada Kamis (27/7).
Bambang Tri diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pengadaan lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI.
BACA JUGA: Kepala Basarnas Jadi Tersangka KPK, Jokowi Bilang Begini
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (27/7).
KPK mengumumkan telah membuka penyidikan baru terhadap PTPN XI terkait dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu.
BACA JUGA: OTT KPK Menjerat Kepala Basarnas, Arsul Sani Singgung Omongan Pak Luhut
Penyidik lembaga antirasuah juga telah menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut.
Namun, KPK belum bisa mengumumkan berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka maupun perannya dalam perkara tersebut. (tan/jpnn)
BACA JUGA: KPK Tetapkan Jenderal Bintang 3 TNI Ini dan Letkol Afri Sebagai Tersangka
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tangkap Oknum Pejabat Basarnas, LSAK Puji Kinerja Firli
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga