jpnn.com, PEMATANG SIANTAR - Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor.
Pemeriksaan untuk yang ketiga kalinya itu masih terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pematangsiantar beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Terima Rp 20 Juta Dalam Amplop, Pegawai Dishub Disikat Tim Saber Pungli
BACA JUGA: Aiptu Agus Sumarsono Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Wakil Direktur Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Bagus Suropratomo Okto Brianto mengatakan, dalam kasus tersebut, Wali Kota Siantar sudah dua kali diperiksa dan statusnya masih sebagai saksi.
BACA JUGA: Sekda Pematangsiantar Dipanggil Polisi Terkait Kasus Dugaan Pungli di BPKAD
“Yang namanya penyidikan dalam kasus tipikor perlu pendalaman lebih jauh. Jadi tidak hanya dua kali (diperiksa). Sewaktu saya (bertugas) di KPK, ada beberapa kali (diperiksa) sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” ujar Bagus saat ditemui di Mapolda Sumut, kemarin.
Namun, pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kota Pematangsiantar itu belum bisa dipastikan kapan dilakukan. Kata Bagus, rencana pemeriksaan lanjutan harus ditanya kepada penyidik yang menangani kasusnya. “Nanti saya koordinasikan ke penyidik terlebih dahulu,” ujarnya.
Diketahui, Wali Kota Pematang Siantar, Hefriansyah Noor sudah dua kali diperiksa penyidik terkait kasus tersebut. Pemeriksaan kedua dilakukan pada 5 Agustus 2019 sejak siang hingga malam hari. Sedangkan pemeriksaan pertama pada 29 Juli 2019. Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik untuk pengembangan kasusnya.
BACA JUGA: Tiga Pegawai BPKD Terjaring OTT Pungli, Barang Bukti Uang Rp 186 Juta Disita
BACA JUGA: Pegawai Hotel Tewas Kesetrum Listrik, Duh, Tangannya Sampai Terbakar
Pada kasus ini juga, sebelum wali kota, Polda Sumut terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Pematangsiantar, Budi Utari pada Selasa 23 Juli 2019. Budi juga diperiksa sebagai saksi.
Sejauh ini, dalam kasus OTT itu, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Erni Zendrato (Bendahara BPKAD Pematangsiantar) dan Adiaksa Purba (Kepala Dinas BPKAD Pematangsiantar). Keduanya ditahan atas dugaan praktik pungli, berupa pemotongan insentif pekerja pemungut pajak di kantor tersebut sebanyak 15 persen. (ris)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Sentil Temuan Pungli di Pelayanan Kesehatan
Redaktur & Reporter : Budi