Usut Pesta Seks Gay, Telusuri Kemungkinan Ada Lokasi Lain

Rabu, 24 Mei 2017 – 05:40 WIB
Brigjen Rikwanto. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi masih mengembangkan kasus pesta seks gay di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Diduga masih ada sejumlah lokasi lain yang memberikan pelayanan pada lelaki yang berorientasi seks menyimpang tersebut.

BACA JUGA: Empat WNA Ikut Pesta Seks Gay, Polisi Gandeng Imigrasi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Mabes Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, saat ini dilakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara pesta seks untuk kalangan gay tersebut.

Ditelusuri soal kemungkinan adanya tempat lain yang digunakan untuk hal yang sama. ”Ada tempat lain atau berencana membuka di tempat lain,” terangnya.

BACA JUGA: Ini Cara Pengelola Tempat Pesta Seks Gay Jaring Ratusan Pengunjung

Dengan begitu, bila masih ada tempat lain yang ternyata melakukan kejahatan yang serupa, maka akan langsung dilakukan penggerebekan.

”Tentu, tidak boleh terjadi pelanggaran hukum semacam itu lagi,” paparnya ditemui di kantor Divhumas Mabes Polri kemarin.

BACA JUGA: CATAT! Tidak Ada Agama di Indonesia Membolehkan Pernikahan Sejenis

Apalagi, bila melihat dari bentuk penyelenggara pesta gay tersebut sangat potensial untuk membuat pesta di tempat lain.

Dia mengatakan, empat penyelenggara pesta gay itu bentuk kerjasamanya seperti event organizer (EO). ”Bisa jadi mereka masih punya orang yang membantu dan terus berjalan,” paparnya.

Rikwanto juga sempat menjawab soal keinginan salah satu ormas untuk ikut terlibat dalam penggerebekan tempat prostitusi gay.

Dia mengatakan, sebaiknya semua pihak bisa menahan diri.”Jangan turut campur dalam proses hukum,” terangnya.

Sebab, hanya penegak hukum yang bisa melakukan penggerebekan pada sebuah lokasi yang diduga terjadi pelanggaran pidana.

”Kalau ada yang ingin berpartisipasi itu tidak bisa, hanya aparat yang bisa menegakkan hukum,” terangnya.

Banyak pihak, termasuk media asing, menyebut otoritas Indonesia menindas kalangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Padahal, penindakan itu jelas dilakukan karena pesta seks tersebut melanggar Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (idr/Jun)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PKS Puji Ketegasan Polri Gerebek Pesta Gay


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler