Usut Tuntas Kebakaran KM Sentosa I di Masalembo

Sabtu, 20 Mei 2017 – 17:44 WIB
Police Line. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapal Motor (KM) Mutiara Sentosa I terbakar di perairan Masalembo, Sumenep Madura.

Terbakarnya kapal ini menimbulkan tiga korban jiwa.

BACA JUGA: KM Mutiara Sentosa 1 Terbakar di Masalembo, Ratusan Penumpangnya..

Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro yang membidangi masalah perhubungan dan infrastruktur meminta setelah proses evaluasi korban dilakukan, pengusutannya dilakukan sampai tuntas.

"Evakuasi korban harus diutamakan. Kemudian, layak atau tidaknya kapal tersebut beroperasi harus diselidiki. Sebab, kebakaran yang terjadi merenggut nyawa," ujar Nizar pada Sabtu (20/5).

BACA JUGA: Speedboat Terbakar, Seorang Pejabat Melompat ke Laut

Politikus dari Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan dalam Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang standar keselamatan pelayaran disebutkan bahwa untuk aspek Managemen keselamatan kapal (pengecekan rutin), dasar aturannya PP nomor 51 tahun 2002 tentang perkapalan.

Terutama pada pasal 5 disebutkan bahwa setiap kapal wajib memenuhi persyaratan kelaiaklautan kapal yg meliputi : keselamatan kapal, pengawakan kapal, manajemen keselamatan pengoerasioan kapal dan pencemaran dari kapal, pemuatan dan status hukum kapal.

BACA JUGA: Maaf, KNKT Belum Tahu Penyebab Zahro Ekspress Terbakar

Pelanggaran terhadap pasal 5 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000 sesuai dgn pasal 303 ayat 1 uu nomor 17 tahun 2008.

"Jadi jika ada kebakaran seperti itu maka kapalnya tidak memenuhi standar keselamatan pelayaran. Jadi harus disanksi dengan tegas sesuai aturan yang sudah ditentukan. Apalagi sampai memakan korban jiwa," tegas dia.

Selain itu pula, Nizar mengkritik tanggung jawab pemerintah yang tertera dalam UU No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.
Dalam pasal 5 menurutnya disebutkan bahwa pelayaran dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah.
Pembinaan pelayaran sebagaimana dimaksud meliputi: pengaturan, pengendalian, pengawasan.

"Karenanya kami juga bertanya bagaimana pengawasan pemerintah terhadap kapal yang akan berlayar. Jangan sampai kapal yang tidak memenuhi standar keselamatan pelayaran diberikan izin untuk berlayar. Kalau itu terjadi maka peristiwa kebakaran seperti yang terjadi di Masalembo bisa terulang lagi," urai politikus dari dapil Madura ini.

Maka dari itu Nizar meminta kepada pihak - pihak terkait seperti Kementerian Perhubungan, Syahbandar dan yang bertanggung jawab di pelabuhan, untuk ikut bertanggung jawab atas peristiwa ini.

"Kami turut berbela sungkawa atas korban yang meninggal. Kami juga menuntut agar pihak - pihak terkait bertanggung jawab kepada korban atas insiden kebakaran itu," pungkasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelabuhan Kali Adem Terapkan Manifest Penumpang


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler