UU 20 Tahun 2023 Larang Pejabat Angkat Honorer Baru Lagi, Sanksinya Berat

Kamis, 02 November 2023 – 10:07 WIB
UU 20 Tahun 2023 melarang pejabat angkat honorer baru lagi. Kalau itu dilakukan maka sanksinya berat. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya disahkan pemerintah.

Masyarakat bisa melihat detail isi UU 20 Tahun 2023 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023 dan dimasukkan di dalam lembaran negara Republik Indonesia di tanggal sama.

BACA JUGA: UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK Silakan Potong Kambing

Menurut Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni, ada hal mendasar dari UU 20/2023 yang berkaitan dengan honorer.

Di dalam UU ASN baru ini ada larangan keras bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) maupun pejabat lainnya untuk mengangkat honorer baru atau tenaga non-ASN.

BACA JUGA: Anak Buah Nus Kei Turun dari Mobil Langsung Ditembak Kelompok John Kei

Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak UU ASN baru disahkan tepatnya pada 31 Oktober 2023.

"Mulai 31 Oktober 2023 tidak boleh ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN atau istilah lainnya. Ini perintah UU ASN," tegas Alex Denni, Rabu (2/11).

BACA JUGA: Presiden Teken UU ASN Baru, UU 20/2023 Lebih Ringkas, Ada Pasal-Pasal untuk Honorer 

Di dalam UU 20 Tahun 2023 terdapat dua pasal yang membatasi gerak-gerik PPK dan pejabat lainnya dalam perekrutan ASN maupun honorer baru.

Pada Pasal 65 Ayat 1 dikatakan PPK dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Ayat 2 menyebutkan larangan yang dimaksudkan di Ayat 1 berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

Ayat 3 menyatakan PPK dan pejabat lain sebagaimana dimaksud Ayat 1 dan Ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal ini lebih dipertegas lagi dalam Pasal 66 yang menyatakan pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Sejak UU ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

Alex Denni mengatakan tahun depan pemerintah masih menyelesaikan sisa honorer yang belum diselesaikan dalam pengangkatan PPPK 2023.

Tahun ini alokasi formasi PPPK 2023 sebanyak 80 persen untuk honorer. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... PP Turunan UU ASN 2023 Bakal Disahkan, Usulan Formasi PPPK & PNS Diambil Alih Pusat 


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler