UU Desa Perjelas Dana Desa

Minggu, 15 Agustus 2010 – 21:44 WIB

JAKARTA -- Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kemendagri, Ayip Muflich menjelaskan, konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang desa sudah siap, sehingga dia berharap segera dibahas dan bisa disahkan tahun ini menjadi UUHanya saja diakui, untuk proses pembahasannya tidak mudah, karena pasal-pasalnya harus sinkron dengan UU Nomor 32 Tahun 2004

BACA JUGA: APBN Langsung Mengucur ke Desa

Seperti diketahui, revisi UU Nomor 32/2004 nantinya akan menghasilkan tiga UU, yakni UU pemda, UU desa, dan UU tentang pemilukada.

Ayip menjelaskan, yang terpenting dalam UU desa ini adalah memberikan kepastian mengenai sumber dana yang mengucur ke desa
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa, sumber dana desa yakni 10 persen hasil pajak dan retribusi, bagian dana perimbangan, dana bantuan pusat, pemprov, ataupaun pemkab/kota, serta dari pihak ketiga.

Apakah di UU desa nantinya juga disebutkan angka pasti dana desa, misal seperti yang pernah digulirkan Partai Golkar yakni Rp1 miliar per desa? Ayip mengaku belum bisa memastikan

BACA JUGA: Tim Pembangunan JSS Bentuk Badan Kemitraan dengan Swasta

"Saya belum bisa menyebutkan besaran atau nominalnya
Tapi kalau dipatok sekian persen dari APBN, juga berat

BACA JUGA: Pelepasan Lahan Untuk Industri Terbentur Aturan Tata Ruang

Berapa pun nominalnya, yang penting ada kejelasan pendanaan untuk desa," terang Ayip kepada wartawan di sela-sela pembukaan lomba desa/kelurahan tingkat nasional di Jakarta, Minggu (15/8).

Seperti diketahui, Partai Golkar pernah mewacanakan perlunya dana desa Rp1 miliar per desaDi Indonesia ada sekitar 70 ribu desaJika gagasan Golkar ini diakomdasi, maka APBN harus mengeluarkan Rp 70 triliun per tahun untuk desa(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dinilai Membahayakan, Redenominasi Bakal Mental di Senayan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler