UU Jaminan Produk Halal Perluas Peran MUI

Kamis, 25 September 2014 – 15:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) yang disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Kamis (25/9), memperluas peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam memastikan kehalalan suatu produk makanan, minuman, kosmetik hingga obat-obatan.

Pimpinan Komisi VIII DPR, Leida Hanifa Amaliah, mengatakan, dalam, UU JPH, pengakuan kehalalan suatu produk dikeluarkan oleh Badan Peyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis dari MUI. BPJPH sendiri berkedudukan di bawah Menteri Agama.

BACA JUGA: Pilkada Langsung Rp 18 T, Dana Rapat 34 Kementerian Rp 20 T

Di antara kewenangan BPJPH yang diatur UU JPH  adalah merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH, menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria JPH, menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk.

Kemudian melakukan sertifikasi halal pada produk luar negeri, hingga melakukan sosialisasi, edukasi dan publikasi produk halal. BPJPH juga berwenang melakukan akreditasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), sertifikasi auditor halal, pengawasan terhadap JPH serta kerjasama dengan lembaga dalam dan luar negeri terkait JPH.

BACA JUGA: Soal Kemiskinan dan BBM, Indonesia Harus Berkaca pada Malaysia

UU ini juga mengatur soal perumusan hak dan kewajiban pelaku usaha dalma proses permohonan sertifikat halal, biaya sertifikasi halal dibebabkan kepada pelaku usaha yang ditentukan UU.

Kewenangan MUI yang selama 25 tahun terakhir menjalakan proses penetapan standar pemeriksaan produk halal, di UU JPH diperluas dengan mengakreditasi lembaga-lembaga Pemeriksan Halal yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat.

BACA JUGA: DPR Setujui Pengesahan RUU Jaminan Produk Halal

"MUI juga menyertifikasi auditor halal, serta menetapkan kehalalan suatu produk dengan Fatwa Halal tertulis yang tidak terpisahkan dari sertifikat yang dikeluarkan oleh BPJPH," jelas Leida Hanifa.

Terkait dengan kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia, mulai berlaku 5 tahun sejak UU ini disahkan, 25 September 2014. Sebelum aturan ini berlaku, jenis produk yang bersertifikat diatur secara bertahap dan akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Banding, Anas Mau Istikharah Dulu Bareng Akil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler