''Undang-Undang itu akan menjadi penarik bagi Uni Eropa agar segera mencabut larangan terbang,'' ujar Dirjen Perhubungan Udara Dephub Budi Muliawan Suyitno, Rabu (17/12).
Sebelumnya, dari 69 item yang dipermasalahkan Uni Eropa, terdapat 33 item yang sudah diselesaikan
BACA JUGA: Skandal Madoff, SEC Akui Gagal
Sementara 29 item masih menunggu terbitnya UU PenerbanganMenurut Budi, pengawasan ketat dan payung hukum yang jelas pada akhirnya bukan saja bisa mewujudkan industri penerbangan yang disegani serta dihormati di dunia internasional
BACA JUGA: Sektor Energi Bakal Serap 148 Ribu Pekerja
Tapi, hal itu juga dimaksudkan untuk melindungi para pemakai jasa transportasi udaraDalam hal kelembagaan, UU baru itu mengatur tegas soal Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari bandara yang selama ini dikelola PT Angkasa Pura I dan II maupun Unit Pelaksana Tehnik (UPT)
BACA JUGA: Pasar Rumah Seken Makin Bergairah
Sementara bandara perintis akan dikelola langsung oleh regulator melalui lembaga baru berbentuk badan layanan umum (BLU)''Dana PNBP akan dikelola secara profesional demi kepentingan dan keselamatan penerbangan,'' tuturnya.Terkait pendirian maskapai penerbangan, lanjut Budi, bukan hanya harus siap modalManajemen operasionalnya juga harus andal sehingga mampu memberikan pelayanan maksimal bagi penumpangMaskapai yang sudah memperoleh izin tapi belum bisa beroperasi karena modal terbatas dianjurkan segera merger''Daripada nanti tidak memenuhi persyaratan dan SIUP-nya dicabut, kan lebih baik mereka merger,'' saran Budi.
Rapat Paripurna DPR RI kemarin mengesahkan RUU Penerbangan menjadi UU Penerbangan baru menggantikan UU No 15 Tahun 1992 tentang PenerbanganUntuk implementasi UU Penerbangan ini, Dephub segera menyusun lima RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah)''Aturan pelaksanaannya ada di RPP tersebutTermasuk, soal syarat pendirian maskapai baru yang minimal harus memiliki lima pesawat,'' terangnya.
Dengan disahkannya RUU Penerbangan, Dephub menyelesaikan tiga revisi UU di sektor transportasiSebelumnya, disahkan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dan UU No 17 Tahun 2008 tentang PelayaranRUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya yang diusulkan sebagai revisi atas Undang-Undang LLAJ No14 Tahun 1992 segera menyusul dibahas DPR(wir/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunda Pelaksanaan Pengetatan Impor Barang
Redaktur : Tim Redaksi