Dalam permohonanya di hadapan majelis haki diketuai Ahmada Sodiki, pemohon merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya pasal 9 ayat 1 huruf a UU a quo yang menyatakan telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai msa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun
Menurutnya, pasal tersebut bertentangan dengan pasal 27 ayat 1 dan 2, pasal 28 hurup A sampai I
BACA JUGA: Fraksi PDI-P Tolak Impor Beras
“Penegasan pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 berarti bahwa hukum adalah sarana pengendali dan pengontrol kehidupan berbangsa dan bernegara, sarana pengawas penyalahgunaan kekuasaan, dan sarana pemenuhan HAM semua warga negara sehingga disimpulkan bahwa dalam suatu negara hukum terdapat pembatasan kekuasaaan terhadap perorangan,” ujar Widodo.Selain itu, Widodo mendalilkan bahwa pasal 9 ayat 1 hurup a UU a quo tentang hak pensiun pegawai yang mnegaskan bahwa pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri berhak menerima pensiun jikalau pada saat pemberhentianya sebagai PNS telah mencapai usia minimal 50 tahun dan mempunyai masa kerja pensiun sekurang-kurangnya20 tahun melanggar hak konstitusional pemohon.
“Meminta agar majelis hakim menyatakan pasal 9 ayat 1 hurupf a UU No 11 taHun 1969 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Widodo dalam petitumnya
BACA JUGA: Kejaksaan Telusuri Tuntutan Terdakwa Century
BACA JUGA: Nama Ayah Harus Dimasukkan Dalam Akte
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Desak Percepat Pembentukan BPJS
Redaktur : Tim Redaksi