UU Perkim Jamin Masyarakat Bawah Bisa Punya Rumah

Selasa, 14 Desember 2010 – 01:11 WIB

JAKARTA - Jika tidak ada aral melintang, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perumahan dan Permukiman (Perkim) akan dibawa ke paripurna DPR RI guna mendapat persetujuan untuk disahkan pada Jumat (17/12) mendatangSekretaris Menneg Perumahan Rakyat, Iskandar Saleh, menyatakan, dengan disahkannya RUU Perkim maka masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan mendapatkan keuntungan lebih besar.

“Kenapa menguntungkan MBR? Karena RUU itu sangat memihak kepada MBR terutama untuk pemenuhan kebutuhan rumah,” kata Iskandar Saleh sebelum mengikuti rapat panja RUU Perkim di ruang Komisi V DPR RI, Senin (13/12)

BACA JUGA: Bangun Depot BBM Non Subsidi Butuh Rp84,5 M

Keberpihakan RUU Perkim terhadap MBR, terangnya, bisa dilihat dari pengaturan pembiayaan pasar primer dan sekunder sehingga tersedia pasar murah yang bisa dimanfaatkan oleh para bankir


“Dalam jangka panjang akan tersedia likuiditas yang murah, dan jika membesar akan mempengaruhi suku bunga

BACA JUGA: Akui Belum Siap Secara Nasional

Dan diharapkan Giro Wajib Minimum (GWM) yang terkait dengan likuiditas MBR ditetapkan sehingga cost of fund untuk bank juga rendah,” jelasnya.

Meski lebih memihak MBR, kata Iskandar, namun kepentingan pengembang dan masyarakat golongan menengah ke atas tetap terakomodasi dalam RUU Perkim
Selain itu, RUU itu juga mengatur mengenai kewajiban Pemda untuk memastikan ketersediaan lahan bagi perumahan.

Salah satu materi pembahasan yang alot antara pemerintah dan DPR adalah tentang masa kepemilikan properti oleh asing di Indonesia

BACA JUGA: Yakin Jabodetabek Sudah Siap

"Jadi alot karena di dalam UU No 5 Tahun 1960 (UU Pokok Agraria) tidak ditentukan batas waktuKarena itu dalam RUU Perkim juga tidak membahas hal tersebut, sepanjang tidak ada alih fungsi," pungkasnya

Namun Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yosep Umar Hadi mengaku yakin UU Perkim bisa dibawa ke paripurna pada 17 Desember mendatang"Ini sebenarnya merupakan UU yang ditunggu-tunggu oleh rakyat,” ujar Yosep usai memimpin rapat panja RUU Perkim.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, saat ini pembahasan RUU Perkim masih menunggu perbaikan dari sisi redaksional saja oleh Tim Sinkronisasi Komisi V DPR RINamun demikian, Yosep berharap pembahasan redaksional tersebut tidak memakan waktu cukup lama dan bisa selesai secepatnya.

“Hampir semua isi UU Perumahan dan Kawasan Permukiman ini berpihak pada MBR, khususnya pada bidang penyediaan rumahSaya harap besok sudah ada laporan dari Tim Sinkronisasi terkait penyusunan naskah RUU ini,” terangnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dalihnya Selamatkan Anggaran Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler