jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Ichsan Yunus mengatakan, revisi rancangan Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat telah selesai dibahas.
RUU itu akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk pengesahan, kemudian diundangkan oleh pemerintah.
BACA JUGA: Mentan Ingin Ada Industri Pakan Ternak di Mamuju Tengah
Menurut Ichsan, selama 18 tahun UU 5/1999 telah cukup berhasil dilaksanakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam mengubah perilaku beberapa industri di tanah air.
"Dari yang semula terkonsentrasi dan monopolistik atau oligopolistik, menjadi lebih mengedepankan aspek persaingan bisnis seperti industri telekomunikasi seluler dan penerbangan," katanya, Kamis (27/4).
BACA JUGA: Kinerja Pelabuhan Batu Ampar Batam Harus Ditingkatkan
Namun, kata dia, selama 18 tahun pemberlakuan UU itu ditemukan beberapa kelemahan.
Hal inilah mendorong proses revisi dan menjadikan RUU itu masuk sebagai program legislasi nasional dalam beberapa tahun terakhir.
BACA JUGA: Bisnis Properti Lesu, Pendapatan BPHTB Anjlok
Dia menjelaskan, ada beberapa poin signifikan yang diatur dalam RUU itu.
Misalnya, diperkenalkannya doktrin ekstrateritorialitas.
Dalam RUU itu, pelaku usaha didefinisikan tidak hanya yang berada di Indonesia.
"Tapi juga yang berada di negara lain namun memberikan dampak perekonomian terhadap Indonesia," paparnya.
Selain itu, diperkenalkannya sistem denda administratif baru yang dapat dihitung dari persentase nilai penjualan pelaku usaha yakni minimal 5 persen dan maksimal 30 persen.
Tujuannya, kata Ichsan, adalah untuk menciptakan efek jera supaya pelaku usaha berpikir dua kali sebelum melakukan pelanggaran UU.
Diaplikasikannya Program Leniensi (Leniency Program) yang mirip dengan program whistleblower di rezim hukum pidana.
Pelaku usaha yang bermufakat dalam melanggar UU bisa diampuni selama mau bekerja sama dengan KPPU membongkar kasus yang dituduhkan kepadanya.
Kemudian ditegaskan pula soal bantuan penyidik Polri untuk menghadirkan pihak-pihak terkait (pelaku usaha, saksi, ahli) yang tidak kooperatif dengan panggilan KPPU dalam pemeriksaan perkara.
"Ketentuan yang sebelumnya hanya berada di level memorandum of understanding (MoU) antara KPPU dan kepolisian ini ditingkatkan dalam level UU," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Selain itu, mengubah secara institusional kelembagaan KPPU dengan menjadikannya sejajar dengan lembaga negara lainnya di bawah presiden. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Amran Banggakan Sapi Hasil Inseminasi Buatan
Redaktur & Reporter : Boy