jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2014, Rabu (6/8). Sidang digelar setelah sebelumnya pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pasangan presiden-wakil presiden terpilih.
Prabowo-Hatta menggugat hasil pilpres karena merasa telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan massif. Salah satu indikasinya adalah banyaknya pemilih siluman yang mengakibatkan penggelembungan suara.
BACA JUGA: Kalau Dimanipulasi, Sama Saja Menyerahkan Leher Saya Dipenggal
Menurut pengamat hukum, David M Agung Aruan, munculnya pemilih siluman antara lain disebabkan adanya tiga Peraturan KPU (PKPU) yang melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, terutama terkait penetapan daftar pemilih khusus (DPK). Tiga aturan KPU itu adalah PKPU Nomor 4 tahun 2014, PKPU Nomor 19 tahun 2014 dan PKPU Nomor 21 tahun 2014.
"Ketiga PKPU ini saya duga melebihi atau tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008," katanya di Jakarta, Rabu (6/8).
BACA JUGA: Kotak Suara Hilang, Anggaran Pilkada Medan 2015 Membengkak
Misalnya pada lampiran PKPU Nomor 4 tahun 2014 angka 9, diatur mengenai penyusunan DPK yang dilaksanakan oleh panitia pemungutan suara (PPS). Sementara pada angka 10 disebutkan, penerapan DPK dilaksanakan oleh KPU provinsi sepanjang dimaknai terhadap WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi tidak mempunyai identitas kependudukan.
"Ketentuan itu saya kira melebihi yang ditetapkan dalam pasal 28, pasal 29, dan pasal 30 UU nomor 42 tahun 2008. Demikian juga dengan Pasal 1 angka 26 PKPU nomor 19 tahun 2014 yang mengatur tentang pengertian DPK dan PKPU Nomor 21 Tahun 2014, juga melanggar Pasal 28, pasal 29, dan Pasal 30 UU Nomor 42 tahun 2008," ujarnya.
BACA JUGA: Bahas Pemekaran, DPR Akui Gunakan Pertimbangan Politis
Menurut Aruan, 3 pasal dalam UU Pilpres telah sangat jelas mengatur kewenangan KPU dalam penyusunan daftar pemilih. Yakni hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dan tidak ada pasal yang memberi ruang bagi hadirnya DPK.
“Nah karena Peraturan KPU tersebut menabrak atau melebihi UU Pilpres, maka pemilih siluman bermunculan di pilpres kali ini dengan melihat kelemahan Peraturan KPU tersebut," katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Amankan Sidang Sengketa Pilpres, Polri Kerahkan 22 Ribu Personil
Redaktur : Tim Redaksi