UU Pilpres Ingkari Fakta Politik

Jumat, 07 November 2008 – 21:57 WIB
JAKARTA – Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Izha Mahendra menilai bahwa UU Pilpres yang baru disahkan di DPR tidak hanya menabrak UUD 1945 dalam hal persyaratan tentang pencapresanYusril menuding UU Pilpres mengingkari keharusan capres diumumkan sebelum pelaksanaan pemilu legislative digelar.

Kepada wartawan Jumat (7/11) di kantor DPP PBB di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Yusril mengatakan bahwa mestinya parpol mengumumkan capresnya saat mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu di KPU

BACA JUGA: Capres Independen Masih Punya Peluang

"Dan PBB sudah melakukannya dengan mengusulkan saya sebagai capres," ujarnya.

Mantan Menteri Sekretaris Negara yang dikenal sebagai ahli hokum tata Negara itu menambahkan, merujuk pasal pasal 6 A ayat (2) UUD 1945, maka pasangan calon presiden dan wakil presdien diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebelum pelaksanaan pemilu.

Saat ditanya bukankah pemilu yang dimaksud dalam pasal tersebut konteksnya untuk Pilpres? Yusril langsung menyanggahnya
"Istilah pilpres itu kan belakangan munculnya," sambungnya.

Menurutnya, UU Pilpres tak hanya bertentangan dengan UUD 1945, namun juga mengingkari fakta-fakta politik yang ada

BACA JUGA: Besar, Peluang MK Kabulkan Uji Materi UU Pilpres

Alasannya, tidak ada korelasi antara perolehan suara parpol dengan terpilihnya capres.

"Di Pilkada banyak parpol pemilik mayoritas kursi DPRD tapi gagal mengusung calon kepala daerah agar terpilih
PKS dominan di Jakarta, tetapi kalah saat Pilkada Gubernur DKI," ulasnya.

Hal yang sama, imbuh Yusril, juga terjadi pada pemilihan presiden

BACA JUGA: Gaya Tentara Orba, Pindah ke Parpol

"Tahun 2004 yang dapat 20 persen (suara pada Pemilu legislatif) cuma PDIP dan GolkarTetapi capresnya kalah sama SBYSekarang ini, fakta politiknya tidak ada korelasi antara pemilu legislatif dengan pilpres," tandasnya.(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Sulsel Lapor ke KPU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler