jpnn.com - PADANG — Video dua anggota DPRD Padang Pariaman, Sumatera Barat, bikin heboh. Pasalanya, dalam video itu, kedua anggota dewan sedang asyik mengosumsi narkoba jenis sabu.
Seperti diberitakan Padang Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini (8/10) bahwa dua video itu yang diunggah pemilik akun Facebook, Marsya Agustien itu masing-masing berdurasi 42 detik dan 51 detik.
BACA JUGA: BP Batam Pastikan Era Percaloan Tanah Telah Usai
Kedua anggota dewan dari partai berbeda ini mengonsumsi sabu dengan menggunakan alat berupa botol air mineral, sendok, sedotan dan korek api. Video itupun tersebar luas, dan mengejutkan warga Bukittinggi, Sumbar.
Kedua legislator Padangpariaman tersebut yaitu Januar Bakri dari Partai Demokrat yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Padangpariaman, serta Salman Hardani, anggota DPRD Padangpariaman dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
BACA JUGA: Warga Berebut Bibir Pantai Saksikan Sedekah Laut
Dalam percakapan di dalam video terdengar logat Minang. Beragam komentar pun mewarnai dinding Facebook milik Marsya itu. Namun rata-rata menghujat, menghina hingga rasa malu melihat tayangan wakil rayat tersebut. Salah satu akun bernama Suardi.
Pria itu mendorong agar kedua anggota legislatif tersebut harus menjadi perhatian serius dan segera mendapat tindakan dari penegak hukum.
BACA JUGA: Nih, Ritual Sedekah Bumi yang Sudah Turun-Temurun
“Tangkap saja. Jangan hanya disebarkan ke FB,” tulis singkat Suardi.
Komentar Ruhull bahkan lebih pedas. Ia meyakini, bahwa penangkapan kedua legislatif tersebut sangatlah mudah.
“Hanya polisi bodoh yang tidak bisa menangkap mereka,” tulis Ruhull.
Ra Fanessa malah meminta keduanya di hukum mati. “Hukum mati saja,” tulis singkat Ra Fanessa dalam kolom kometar postingan itu.
Sejak ditayangkannya kedua video tersebut di akun facebook Marsya, telah tercatat ribuan komentar dari netizen. Bahkan video itu, telah dibagikan netizen hingga 10 ribu kali.(g/e/adi/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sstt...Hanya Satu Kepala Daerah Ikut Tax Amnesty
Redaktur : Tim Redaksi