jpnn.com, JAKARTA - Pihak Lion Air merespons berita viral di media sosial terkait harga tiket pesawat rute Soekarno-Hatta Banten ke Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru yang mencapai Rp 6.611.300 satu kali jalan (one way) periode perjalanan Minggu 2 Juni 2019.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, harga jual tiket tersebut memiliki komposisi dua sektor. Pertama, Batik Air kelas bisnis Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) ke Bandara Internasional Kualanamu, Sumut (KNO) Rp 5.656.000. Kedua, Lion Air kelas ekonomi –Bandara Internasional Kualanamu ke Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru (PKU) Rp 955.300.
BACA JUGA: IIPP Sebut Ada 3 Faktor Meroketnya Harga Tiket Pesawat
“Lion Air tidak menjual yang melebihi batas atas atau maksimum atau menjual masih berada di bawah koridor tarif batas atas layanan kelas ekonomi domestik. Besaran tarif tiket (harga jual) yang dijalankan telah sesuai aturan regulator,” kata Danang dalam siaran pers resminya, Rabu (29/5).
Dia menambahkan, dalam menentukan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi domestik, Lion Air sudah menghitung dan memberlakukan secara bijak sesuai kelompok layanan maskapai. “Batik Air menyediakan konsep layanan premium atau maksimum (full service airlines) dengan pesawat jet sedangkan layanan standar minimum (no frills) diberikan oleh Lion Air dengan pesawat jet,” katanya.
BACA JUGA: Mangkir Panggilan Polisi, Dahnil Jubir Prabowo: Tiket Pesawat Mahal
Menurut Danang, untuk harga jual tiket penerbangan yang dijual merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga tiket pesawat. Biaya tiket sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung terdiri dari komponen yakni tarif dasar (basic fare) tiket pesawat menurut jarak, pajak (government tax) dengan kisaran sepuluh persen dari harga dasar (basic fare) tiket pesawat.
(Baca Juga: Jelang Lebaran Penumpang Pesawat Masih Sepi, Menhub Minta Maskapai Beri Tarif Khusus)
BACA JUGA: Penumpang Gigit Jari, Harga Tiket Pesawat Masih Mahal
Kemudian, iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja),· Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax dimasukkan langsung dalam biaya tiket pesawat. Besarnya berbeda-beda sesuai dengan bandar udara di masing-masing kota.
“Sebagai informasi, Lion Air Group kembali menyampaikan bahwa mulai 1 Maret 2018, pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau PSC terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket. Dengan demikian, jika ada perubahan pada tarif PSC akan memengaruhi nominal pada harga tiket,” ungkapnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengin Mudik Menumpang Pesawat, Tetapi Harga Tiket Masih Mahal
Redaktur & Reporter : Boy