jpnn.com, MAGELANG - Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyaraktan (KPLP) Kelas II A Magelang, Jawa Tengah, menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam lapas yang dibawa napi bernama Heri Joko Santoso di kantong celananya usai dibesuk.
Kepala KPLP Kelas II A Magelang Rachmad Mintarja mengatakan, Heri Joko dibesuk oleh istrinya, DT, warga Salam Kabupaten Magelang sekitar 30 menit.
BACA JUGA: Sabu-Sabu Disimpan dalam Bungkus Permen, Pak Polisi Hampir Terkecoh
Sebelum memasuki blok tahanan, Heri Joko diperiksa petugas KPLP. "Yang bersangkutan pada saat itu memberontak, kemudian ada bungkusan yang jatuh berupa pil. Pelaku lantas mengambil dan menelan benda itu," kata Rachmad, Jumat (6/9).
Sementara itu, di saku celana pelaku ditemukan uang pecahan Rp 5.000 untuk membungkus plastik yang diduga sabu-sabu.
BACA JUGA: Mbaaak, Carilah Uang dengan Cara yang Halal
BACA JUGA: Modus Maryani Selundupkan Sabu-Sabu ke Rutan
Setelah mengamankan pelaku, kata Rachmad, petugas lapas berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Magelang Kota. "Kami serahkan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu kepada polisi," katanya.
BACA JUGA: Jaksa Ajak Polisi Bakar Ganja
Heri Joko adalah napi kasus narkoba yang divonis hukuman selama 5 tahun penjara dan baru menjalani 1,5 tahun. (heru suyitno/ant/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Rumah Tangga Simpan 4,5 Kilogram Sabu-Sabu
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti