jpnn.com - Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw menghormati Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memberikan vonis bebas terdakwa ujaran kebencian Alfian Tanjung. Dia menegaskan bahwa memberikan vonis merupakan kebebasan hakim.
"Wah itu perlu ditanya Mahkamah Agung-nya. Memang kebebasan hakim ya," kata Wenny di gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/5).
BACA JUGA: Vonis Bebas Alfian Tanjung Bukti Nyata Kriminalisasi Ulama
Dia mengatakan, tentu polisi yang menyidik, dan jaksa yang menuntut perkara tersebut sudah memiliki bukti hingga dibawa ke persidangan.
"Tapi kalau ada vonis bebas seperti itu lihat nanti apakah jaksanya ada upaya hukum lagi atau tidak," katanya.
BACA JUGA: Polisi Sebut Alfian Tanjung Bukan Bebas, tapi Lepas
Dia mengatakan tidak boleh mengkritisi keputusan yang menjadi kewenangan dan kebebasan hakim. Menurut dia, sudah ada Komisi Yudisial, lembaga yang khusus melihat etika oknum-oknum hakim. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Alfian Tanjung Divonis Bebas, Polri Bantah Ada Kriminalisasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alfian Tanjung Divonis Bebas, Polri Minta JPU Ajukan Banding
Redaktur & Reporter : Boy