Vonis Hakim Bakal Lebih Tinggi Dari Tuntutan? Humas PN Jakut: Lihat Nanti

Jumat, 28 April 2017 – 18:02 WIB
Ahok. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi tidak mengetahui apakah majelis hakim akan memberikan vonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum kepada terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Itu kita lihat nanti. Kami tidak tahu apa yang menjadi kewenangan majelis hakim," kata Hasoloan di PN Jakut, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jumat (28/4).

BACA JUGA: Kasus Ahok Bakal Didemo Lagi, Kapolda: Sudah Cukuplah

Menurut Hasoloan, mengenai putusan terhadap Ahok diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara. "Kami serahkan nanti ke majelis hakim," ucapnya.

Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun oleh jaksa penuntut umum. Jaksa yakin Ahok terbukti bersalah. Dia melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA: Semoga Vonis untuk Ahok Mencerminkan Rasa Keadilan Masyarakat

Majelis hakim PN Jakarta Utara menjadwalkan sidang pembacaan putusan Ahok pada Selasa (9/5) mendatang. Sidang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian.(gil/jpnn)

BACA JUGA: Fadli: Ahok tidak Dipenjara, Rasa Keadilan Masyarakat Terganggu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Kasus Ahok Dinilai Ambil Kewenangan Hakim


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler