Vonis MA Buat Angie Harus Dijadikan Yurisprudensi

Kamis, 21 November 2013 – 22:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Advokasi Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Oce Madril mengatakan, putusan Mahkamah Agung terhadap Angelina Sondakh alias Angie harus dijadikan yurisprudensi dalam perkara lain. Alasannya, putusan itu bisa memberikan efek jera kepada para koruptor.

"Ya, harusnya itu jadi yurisprudensi untuk memberikan shock therapy dan panduan bagi hakim-hakim di daerah. Sekalian putusan itu menjadi dasar untuk perampasan aset koruptor dan memiskinkan koruptor," kata Oce dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis (21/11).

BACA JUGA: Luthfi Mengaku Temui Bunda Putri untuk Cari Informasi

Karena itu, Oce menyarankan agar putusan MA itu bisa menjadi kinerja untuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah ketika menjatuhkan vonis. "MA koreksi hakim-hakim daerah. Mestinya tipikor jatuhkan vonis maksimal," ujarnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menganggap vonis MA terkait perkara Angie merupakan sesuatu yang menarik. Sebab, hakim MA memutuskan Angie harus membayar ganti rugi. Karena Pasal 18
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berisi pembayaran uang pengganti terbukti dikenakan kepada Angie.

BACA JUGA: Sarankan Ical Gandeng Cawapres dari Partai Islam

"Baru kali ini Pasal 18 terbukti. Sebelumnya tingkat pertama dan banding tidak terbukti. Ini yang menarik," kata Johan.

Ia menilai putusan MA terhadap Angie bisa dijadikan sebagai sebuah yurisprudensi untuk perkara korupsi yang lain. "Bisa kalau memenuhi unsur Pasal 18 bisa dikenakan oleh KPK. Makanya ini menarik," kata Johan.

BACA JUGA: Serang Situs Polisi Australia Dianggap Langgar Hukum

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi putusan MA yang memperberat hukuman Angie. Pasalnya hal ini dapat memberikan efek jera kepada koruptor.

"Vonis kasasi terhadap Angie harus diberikan apresiasi. Tidak hanya membuat efek jera tapi juga bisa memiskinkan koruptor," kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho.

Menurut Emerson, putusan MA sesuai dengan keinginan ICW supaya Angie bisa diberikan vonis yang lebih berat dan dikenakan uang pengganti. Vonis MA sudah sesuai dengan prinsip keadilan. "Sudah berdasarkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Seperti diketahui, Angie merupakan terdakwa kasus korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional. Awalnya, Angie divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Namun, MA memperberat hukuman Angie menjadi 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta.

Selain itu, Angie juga dikenakan pidana tambahan yakni pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar Amerika Serikat.
Pidana tambahan ini baru dijatuhkan MA karena baik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.

MA menilai Angie aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tifatul Ancam Cabut Izin Operator yang Terlibat Penyadapan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler