JAKARTA—Merasa dirugikan secara konstitusi, mantan Bupati Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, Vonnie Panambunan bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)Lewat tim penasihat hukumnya Abdul Hadi Lubis, dikatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan upaya hukum
BACA JUGA: KPK Tak Perlu Kirim Salinan Putusan
“Nanti arahnya ke gugatan hukum jugaUpaya hukum ini menurut Abdul Hadi, karena ada pelanggaran konstitusi dalam kasus penonaktifan Vonnie sebagai Bupati Minahasa Utara (Minut)
BACA JUGA: Depdagri Setuju Pilkada Kukar Dipercepat
Di mana dalam UUD 1945 Pasal 27 disebutkan setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama di mata hukum, juga pemerintahan.Dalam UU 32 Tahun 2004 dan PP 6 Tahun 2005 juga disebutkan, seorang kepala daerah akan diberhentikan dari jabatannya jika hukumannya di atas lima tahun
BACA JUGA: Penggantian Sekprov Kaltim Selepas Pilpres
“Nah dari UU serta PP ini, tidak ada pasal yang mengatur lebih lanjut, apakah kepala daerah yang hukumannya di bawah lima tahun bisa kembali menjabat bupati lagi atau tidakDi sini yang akan kami pertanyakan lebih lanjut,” tegasnya.Sementara Vonnie saat dihubungi mengatakan, niatnya mengajukan masalah tersebut ke MK semata-mata demi mendapatkan kepastian hukum saja“Saya hanya mau mengklarifikasi saja tentang masalah iniApapun hasilnya akan saya terima, tapi paling tidak dengan membawa perkara ini ke MK semuanya akan jelas,” tandasnyaUntuk diketahui Vonnie Panambunan menjadi terpidana dalam kasus penunjukan langsung Bandara Kukar Samarida senilai Rp 4,2 miliarOleh Majelis Hakim Tipikor, Vonnie dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulanBelum sampai masa tahanannya berakhir, 26 Oktober 2008 dia dibebaskan bersyarat(esy/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesawat Express Air Belum Dievakuasi
Redaktur : Tim Redaksi