Vonnie Panambunan Siap Ajukan Gugatan ke MK

Senin, 22 Juni 2009 – 18:07 WIB

JAKARTA—Merasa dirugikan secara konstitusi, mantan Bupati Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, Vonnie Panambunan bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)Lewat tim penasihat hukumnya Abdul Hadi Lubis, dikatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan upaya hukum

BACA JUGA: KPK Tak Perlu Kirim Salinan Putusan

“Nanti arahnya ke gugatan hukum juga
Tapi sekarang kita masih menyusun materinya serta melakukan konsultasi dengan pakar hukum tatanegara,” ujar Abdul Hadi yang dihubungi via ponsel, Senin (22/6).

Upaya hukum ini menurut Abdul Hadi, karena ada pelanggaran konstitusi dalam kasus penonaktifan Vonnie sebagai Bupati Minahasa Utara (Minut)

BACA JUGA: Depdagri Setuju Pilkada Kukar Dipercepat

Di mana dalam UUD 1945 Pasal 27 disebutkan setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama di mata hukum, juga pemerintahan.

Dalam UU 32 Tahun 2004 dan PP 6 Tahun 2005 juga disebutkan, seorang kepala daerah akan diberhentikan dari jabatannya jika hukumannya di atas lima tahun
Selain itu ada pasal mengatur seorang kepala daerah yang jadi terdakwa harus dinonaktifkan sementara

BACA JUGA: Penggantian Sekprov Kaltim Selepas Pilpres

“Nah dari UU serta PP ini, tidak ada pasal yang mengatur lebih lanjut, apakah kepala daerah yang hukumannya di bawah lima tahun bisa kembali menjabat bupati lagi atau tidakDi sini yang akan kami pertanyakan lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara Vonnie saat dihubungi mengatakan, niatnya mengajukan masalah tersebut ke MK semata-mata demi mendapatkan kepastian hukum saja“Saya hanya mau mengklarifikasi saja tentang masalah iniApapun hasilnya akan saya terima, tapi paling tidak dengan membawa perkara ini ke MK semuanya akan jelas,” tandasnyaUntuk diketahui Vonnie Panambunan menjadi terpidana dalam kasus penunjukan langsung Bandara Kukar Samarida senilai Rp 4,2 miliarOleh Majelis Hakim Tipikor, Vonnie dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulanBelum sampai masa tahanannya berakhir, 26 Oktober 2008 dia dibebaskan bersyarat(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesawat Express Air Belum Dievakuasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler